Berita terkini

Pengangkatan

Pengertian                          : Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatanyang mempunyai ruang lingkup tugas, tggiawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya yang diduduki oleh PNS.

Unit Pembina                     :  Direktorat Bina Pelayanan Keperawatan dan Keteknisian Medik

Rumpun Jabatan              : Kesehatan

Lingkup Kerja                     : PNS Pusat dan Daerah

Tugas Pokok                       : Melakukan kegiatan pelayanan keperawatan yang meliputi asuhan keperawatan, pengelolaan keperawatan dan pengabdian pada masyarakat.

A.      REGULASI

1.      KEPMENPAN                        : Nomor 25 Tahun 2014, Tanggal 4 Agustus 2014

 

2.         KEPUTUSAN BERSAMA  : Nomor 5 Tahun 2015 dan Nomor 6 Tahun 2015, Tanggal 9 Januari 2015

 

3.      PERMENKES                         :

4.       BUP                                         : PP Nomor 11 Tahun 2017

5.      PERPRES TUNJANGAN      : Nomor 54 Tahun 2007, Perka BKN Nomor 39 Tahun 2007

Tingkat

Jenjang Jabatan

Golongan Ruang

Angka Kredit

Tunjangan Jabatan

Batas Usia Pensiun

Pengangkatan Dalam Jabatan

Terampil

Terampil/ Pelaksana

II/c

60

Rp 240.000

58 tahun

Syarat pengangkatan pertama kategori Keterampilan:

1)      Berijazah Diploma III (D.lll) Keperawatan;

2)      Pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c;dan

3)      nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

 

II/d

80

Mahir/ Pelaksana Lanjutan

III/a

100

Rp 265.000

III/b

150

Penyelia

III/c

200

Rp 500.000

III/d

300

Ahli

Pertama

III/a

100

Rp 300.000

58 tahun

Syarat pengangkatan pertama Kategori Keahlian:

1)      Berijazah paling rendah Ners;

2)      Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang llI/a; dan

3)      Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

 

 

III/b

150

Muda

III/c

200

Rp 600.000

58 tahun

III/d

300

Madya

IV/a

400

Rp 850.000

60 tahun

Syarat pengangkatan perpindahan dari jabatan lain:

1)      Memenuhi syarat pengangkatan pertama;

2)  Memiliki pengalaman dalam pelayanan keperawatan paling kurang 1 tahun terakhir sebelum pengangkatan;

3)  Berusia paling tinggi 50 tahun;

4)  Tersedia formasi untuk Perawat

 

IV/b

550

IV/c

700

Utama

IV/d

850

60 tahun

IV/e

1050

65 tahun

Keterangan: Pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan pemberhentian dari jabatan mengikuti ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017

Dokumen

# Nama File Ukuran Download