- SOUNDING NASKAH AKADEMIK DAN MATRIKS BUTIR-BUTIR KEGIATAN SEPULUH JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN – Selengkapnya
- Pertemuan Koordinasi Pengelolaan Rekomendasi Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan Bersama Unit Pembina – Selengkapnya
- Pertemuan Penyusunan Dan Pembahasan Rancangan Kamus Kompetensi Teknis 11 Jabatan Fungsional Kesehatan – Selengkapnya
- Pertemuan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Uji Kompetensi 30 Jabatan Fungsional Kesehatan dan Percepatan Pengusulan Formasi JFK Melalui Aplikasi E-Formasi JFK – Selengkapnya
- Uji Coba Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kesmas, Sanitarian, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan – Selengkapnya
Pengangkatan
Pengertian : Ortotis Prostetis adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pelayanan ortotik prostetik pada sarana pelayanan kesehatan.
Instansi Pembina : Direktur Bina Pelayanan Keperawatan dan Keteknisan Medik
Rumpun Jabatan : Kesehatan
Lingkup Kerja : PNS Pusat/ Daerah
Tugas Pokok : Melakukan pelayanan ortotik prostetik yang meliputi anamnesia, pemeriksaan, pengukuran, pembuatan, pengepasan, latihan dan penyerahan alat kepada pasien, evaluasi secara berkala serta rujukan.
A. REGULASI
1. PERMENPAN : Nomor PER/122/M.PAN/12/2005, Tanggal 30 Desember 2005
2. PERATURAN BERSAMA : Nomor 100/MENKES/PB/II/2006 dan Nomor 3 Tahun 2006, Tanggal
21 Februari 2006
3. PERMENKES : 993/MENKES/PER/XI/2006
4. BUP : PP Nomor 11 Tahun 2017
5. PERPRES TUNJANGAN : Nomor 34 Tahun 2008, Per Ka. BKN Nomor 39 Tahun 2007
Tingkat | Jenjang Jabatan | Golongan Ruang | Angka Kredit | Tunjangan Jabatan | Batas Usia Pensiun | Pengangkatan Dalam Jabatan |
Terampil | Pelaksana | II/c | 60 | Rp 240.000 | 58 tahun | Syarat pengangkatan pertama tingkat Terampil: 1) Berijazah paling rendah D III/ Akademi ortotik prostetik 2) Pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c; 3) Setiap unsur penilaian dalam DP-3 sekurang- kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir. 4) Tersedianya formasi Syarat pengangkatan perpindahan dari jabatan lain: 1) Memenuhi syarat pengangkatan pertama; 2) Memiliki pengalaman dalam pelayanan gizi, makanan dan dietetik paling singkat 2 tahun; 3) Berusia paling tinggi 5 tahun sebelum mencapai BUP dari jabatan terakhir.
|
II/d | 80 | |||||
Pelaksana lanjutan | III/a | 100 | Rp 265.000 | |||
III/b | 150 | |||||
Penyelia | III/c | 200 | Rp 500.000 | |||
III/d | 300 | |||||
IV/b | 550 | |||||
IV/c | 700 | |||||
Keterangan: Pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan pemberhentian dari jabatan mengikuti ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 |
Dokumen
# | Nama File | Ukuran | Download |
---|