Berita terkini

Pengangkatan

Pengertian                          : Asisten Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Instansi    Pembina           : Kemenkes

Rumpun Jabatan              : Kesehatan

Lingkup Kerja                     : PNS Pusat/ Daerah

Tugas Pokok                       : Melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan/atau membantu pelayanan anestesi.

A.      REGULASI

1.      PERMENPAN                        : Nomor 10 Tahun 2017, Tanggal 29 Maret 2017

2.       PERATURAN  BERSAMA    : PerKa BKN Nomor 3 Tahun 2018

3.       PERMENKES                         : Nomor

4.       BUP                                         : PP Nomor 11 Tahun 2017

5.      PERPRES TUNJANGAN      : Nomor

 

Kategori

Jenjang Jabatan

Golongan Ruang

Angka Kredit

Tunjangan Jabatan

Batas Usia Pensiun

Pengangkatan Dalam Jabatan

 

Keterampilan

Pelaksana/ Terampil

II/c

60

 

58 tahun

 

Syarat pengangkatan pertama:

1)  Berstatus PNS;

2)  memiliki integritas dan moralitas yang baik;

3)  sehat jasmani dan rohani;

4)  berijazah paling rendah Diploma III (D-III) keperawatan anestesi atau kepenataan anestesi;

5)  mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional di bidang pelayanan anestesi;

6)  memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat Anestesi atau Penata Anestesi (STRPA);

7)  nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

II/d

80

Pelaksana Lanjutan/ Mahir

III/a

100

 

III/b

150

Syarat pengangkatan perpindahan dari jabatan lain:

1)      Memenuhi persyaratan pengangkatan pertama kecuali angka 7;

2)      Memiliki sertifikat pelatihan anestesiologi dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat Anestesi atau Penata Anestesi (STRPA) bagi PNS dengan pendidikan paling rendah Diploma III (D-III);

3)      Mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang pelayanan asuhan kepenataan anestesi;

4)      Memiliki pengalaman di bidang pelayanan anestesi paling singkat 1 (satu) tahun;

5)      Nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 tahun terakhir; dan

6)      Berusia paling tinggi 53 tahun

Penyelia

III/c

200

 

III/d

300

Keterangan: Pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan pemberhentian dari jabatan mengikuti ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017

 

Dokumen

# Nama File Ukuran Download