- SOUNDING NASKAH AKADEMIK DAN MATRIKS BUTIR-BUTIR KEGIATAN SEPULUH JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN – Selengkapnya
- Pertemuan Koordinasi Pengelolaan Rekomendasi Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan Bersama Unit Pembina – Selengkapnya
- Pertemuan Penyusunan Dan Pembahasan Rancangan Kamus Kompetensi Teknis 11 Jabatan Fungsional Kesehatan – Selengkapnya
- Pertemuan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Uji Kompetensi 30 Jabatan Fungsional Kesehatan dan Percepatan Pengusulan Formasi JFK Melalui Aplikasi E-Formasi JFK – Selengkapnya
- Uji Coba Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kesmas, Sanitarian, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan – Selengkapnya
Pengangkatan
Pengertian : Asisten Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Instansi Pembina : Kemenkes
Rumpun Jabatan : Kesehatan
Lingkup Kerja : PNS Pusat/ Daerah
Tugas Pokok : Melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan/atau membantu pelayanan anestesi.
A. REGULASI
1. PERMENPAN : Nomor 10 Tahun 2017, Tanggal 29 Maret 2017
2. PERATURAN BERSAMA : PerKa BKN Nomor 3 Tahun 2018
3. PERMENKES : Nomor
4. BUP : PP Nomor 11 Tahun 2017
5. PERPRES TUNJANGAN : Nomor
Kategori | Jenjang Jabatan | Golongan Ruang | Angka Kredit | Tunjangan Jabatan | Batas Usia Pensiun | Pengangkatan Dalam Jabatan |
|
Keterampilan | Pelaksana/ Terampil | II/c | 60 |
| 58 tahun
| Syarat pengangkatan pertama: 1) Berstatus PNS; 2) memiliki integritas dan moralitas yang baik; 3) sehat jasmani dan rohani; 4) berijazah paling rendah Diploma III (D-III) keperawatan anestesi atau kepenataan anestesi; 5) mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional di bidang pelayanan anestesi; 6) memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat Anestesi atau Penata Anestesi (STRPA); 7) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. | |
II/d | 80 | ||||||
Pelaksana Lanjutan/ Mahir | III/a | 100 |
| ||||
III/b | 150 | ||||||
Syarat pengangkatan perpindahan dari jabatan lain: 1) Memenuhi persyaratan pengangkatan pertama kecuali angka 7; 2) Memiliki sertifikat pelatihan anestesiologi dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat Anestesi atau Penata Anestesi (STRPA) bagi PNS dengan pendidikan paling rendah Diploma III (D-III); 3) Mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang pelayanan asuhan kepenataan anestesi; 4) Memiliki pengalaman di bidang pelayanan anestesi paling singkat 1 (satu) tahun; 5) Nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 tahun terakhir; dan 6) Berusia paling tinggi 53 tahun | |||||||
Penyelia | III/c | 200 |
| ||||
III/d | 300 | ||||||
Keterangan: Pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan pemberhentian dari jabatan mengikuti ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 |
|
Dokumen
# | Nama File | Ukuran | Download |
---|