Berita terkini

Pengangkatan

Pengertian : Jabatan fungsional Radiografer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan radiologi pada sarana kesehatan yang diduduk.

Unit Pembina : Kemenkes

Rumpun Jabatan : Kesehatan

Lingkup Kerja : PNS Pusat dan Daerah

Tugas Pokok : Melakukan kegiatan pelayanan radiologi yang meliputi persiapan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi..

A. REGULASI

1. KEPMENPAN : Nomor 29 Tahun 2013 tanggal 14 Agustus 2013

2. KEPUTUSAN BERSAMA : Nomor 47 Tahun 2014 dan Nomor 21 Tahun 2014, Tanggal 4 Agustus 2014

3. PERMENKES :

4. BUP : PP Nomor 11 Tahun 2017

5. PERPRES TUNJANGAN : Nomor 115 Tahun 2016, Per Ka. BKN Nomor 39 Tahun

Tingkat

Jenjang Jabatan

Golongan Ruang

Angka Kredit

Tunjangan Jabatan

Batas Usia Pensiun

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pelaksana

II/c

60

Rp 360.000

Syarat pengangkatan pertama tingkat Terampil:

1) Berijazah Berijazah paling rendah Diploma III (D.III) Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi/Teknik Rontgen/ Teknik Radiologi/Teknik Radiodiagnostik/Teknik RadioterapiPangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a.

2) Pangkat paling rendah Pengatur, golru II/c

3) Memiliki Surat Tanda registrasi (STR) Radiografer yang masih berlaku.

4) Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1(satu) tahun terakhir

II/d

80

Pelaksana Lanjutan

III/a

100

Rp 450.000

III/b

150

Penyelia

III/c

200

Rp 780.000

III/d

300

Ahli

Pertama

III/a

100

Rp 540.000

58 tahun

Syarat pengangkatan pertama tingkat Ahli:

1) Berijazah paling rendah Sarjana (S.1) atau Diploma IV (D.IV) Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi/Teknik Radiologi/ Teknik Radiodiagnostik/Teknik Radioterapi;

2) Pangkat paling rendah Penata Muda, golru III/a;

3) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Radiografer yang masih berlaku;

4) Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1(satu) tahun terakhir

III/b

150

Muda

III/c

200

Rp 960.000

III/d

300

Madya

IV/a

400

Rp 1.260..000

60 tahun

Syarat pengangkatan perpindahan dari jabatan lain:

1) Memenuhi syarat pengangkatan pertama;

2) Memiliki pengalaman di bidang pelayanan radiologi paling kurang 1 th terakhir sebelum pengangkatan;

3) Usia paling tinggi 50 tahun;

4) Tersedia formasi untuk jabatan fungsional Radiografer.

IV/b

550

IV/c

700

Keterangan: Pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan pemberhentian dari jabatan mengikuti ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017



Dokumen

# Nama File Ukuran Download