- SOUNDING NASKAH AKADEMIK DAN MATRIKS BUTIR-BUTIR KEGIATAN SEPULUH JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN – Selengkapnya
- Pertemuan Koordinasi Pengelolaan Rekomendasi Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan Bersama Unit Pembina – Selengkapnya
- Pertemuan Penyusunan Dan Pembahasan Rancangan Kamus Kompetensi Teknis 11 Jabatan Fungsional Kesehatan – Selengkapnya
- Pertemuan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Uji Kompetensi 30 Jabatan Fungsional Kesehatan dan Percepatan Pengusulan Formasi JFK Melalui Aplikasi E-Formasi JFK – Selengkapnya
- Uji Coba Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kesmas, Sanitarian, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan – Selengkapnya
Pengangkatan
Pengertian : Jabatan fungsional Radiografer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan radiologi pada sarana kesehatan yang diduduk.
Unit Pembina : Kemenkes
Rumpun Jabatan : Kesehatan
Lingkup Kerja : PNS Pusat dan Daerah
Tugas Pokok : Melakukan kegiatan pelayanan radiologi yang meliputi persiapan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi..
A. REGULASI
1. KEPMENPAN : Nomor 29 Tahun 2013 tanggal 14 Agustus 2013
2. KEPUTUSAN BERSAMA : Nomor 47 Tahun 2014 dan Nomor 21 Tahun 2014, Tanggal 4 Agustus 2014
3. PERMENKES :
4. BUP : PP Nomor 11 Tahun 2017
5. PERPRES TUNJANGAN : Nomor 115 Tahun 2016, Per Ka. BKN Nomor 39 Tahun
Tingkat | Jenjang Jabatan | Golongan Ruang | Angka Kredit | Tunjangan Jabatan | Batas Usia Pensiun | Pengangkatan Dalam Jabatan |
| Pelaksana | II/c | 60 | Rp 360.000 |
| Syarat pengangkatan pertama tingkat Terampil: 1) Berijazah Berijazah paling rendah Diploma III (D.III) Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi/Teknik Rontgen/ Teknik Radiologi/Teknik Radiodiagnostik/Teknik RadioterapiPangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a. 2) Pangkat paling rendah Pengatur, golru II/c 3) Memiliki Surat Tanda registrasi (STR) Radiografer yang masih berlaku. 4) Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1(satu) tahun terakhir |
II/d | 80 | |||||
Pelaksana Lanjutan | III/a | 100 | Rp 450.000 | |||
III/b | 150 | |||||
Penyelia | III/c | 200 | Rp 780.000 | |||
III/d | 300 | |||||
Ahli | Pertama | III/a | 100 | Rp 540.000 | 58 tahun
| Syarat pengangkatan pertama tingkat Ahli: 1) Berijazah paling rendah Sarjana (S.1) atau Diploma IV (D.IV) Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi/Teknik Radiologi/ Teknik Radiodiagnostik/Teknik Radioterapi; 2) Pangkat paling rendah Penata Muda, golru III/a; 3) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Radiografer yang masih berlaku; 4) Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1(satu) tahun terakhir |
III/b | 150 | |||||
Muda | III/c | 200 | Rp 960.000 | |||
III/d | 300 | |||||
Madya | IV/a | 400 | Rp 1.260..000 | 60 tahun | Syarat pengangkatan perpindahan dari jabatan lain: 1) Memenuhi syarat pengangkatan pertama; 2) Memiliki pengalaman di bidang pelayanan radiologi paling kurang 1 th terakhir sebelum pengangkatan; 3) Usia paling tinggi 50 tahun; 4) Tersedia formasi untuk jabatan fungsional Radiografer. | |
IV/b | 550 | |||||
IV/c | 700 | |||||
Keterangan: Pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan pemberhentian dari jabatan mengikuti ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 |
Dokumen
# | Nama File | Ukuran | Download |
---|