Berita terkini

Pengangkatan

Pengertian : Nutrisionis adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional dibidang pelayanan gizi, makanan dan dietetic.

Instansi Pembina : Direktorat Bina Gizi

Rumpun Jabatan : Kesehatan

Lingkup Kerja : PNS Pusat/ Daerah

Tugas Pokok : Melaksanakan pelayanan di bidang gizi, makanan dan dietetik yang meliputi pengamatan, penyusunan program, pelaksanaan, penilaian gizi bagi perorangan, kelompok di masyarakat dan di Rumah Sakit.

A. REGULASI

1. PERMENPAN : Nomor 23/KEP/M.PAN/4/2001, Tanggal 4 April 2001

2. PERATURAN BERSAMA : Nomor 894/MENKES-KESOS/SKB/VIII/2001 dan Nomor 35 Tahun

2001, Tanggal 16 Agustus 2001

3. PERMENKES : Nomor 1306 Tahun 2001

4. BUP : PP Nomor 11 Tahun 2017

5. PERPRES TUNJANGAN : Nomor 54 Tahun 2007, Per Ka. BKN Nomor 39 Tahun 2007

Tingkat

Jenjang Jabatan

Golongan Ruang

Angka Kredit

Tunjangan Jabatan

Batas Usia Pensiun

Pengangkatan Dalam Jabatan

II/c

60

Rp 240.000

58 tahun

Syarat pengangkatan pertama tingkat Terampil:

1) Berijazah paling rendah D III Gizi;

2) Pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c;

3) Diklat fungsional tk. terampil;

4) Setiap unsur penilaian dalam DP-3 sekurang- kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir.

5) Tersedianya formasi

II/d

80

Pelaksana lanjutan

III/a

100

Rp 265.000

III/b

150

Penyelia

III/c

200

Rp 500.000

III/d

300

Ahli

Pertama

III/a

100

Rp 300.000

58 tahun

Syarat pengangkatan pertama tingkat Ahli:

1) Berijazah serendah-rendahnya S1/ D.IV (Gizi);

2) Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;

3) Setiap unsur penilaian dalam DP-3 sekurang- kurangnya bernilai baik dalam 1th terakhir.

III/b

150

Muda

III/c

200

Rp 600.000

III/d

300

Madya

IV/a

400

Rp 850.000

60 tahun

Syarat pengangkatan perpindahan dari jabatan lain:

1) Memenuhi syarat pengangkatan pertama;

2) Memiliki pengalaman dalam pelayanan gizi, makanan dan dietetik paling singkat 2 tahun;

3) Berusia paling tinggi 5 tahun sebelum mencapai BUP dari jabatan terakhir.

IV/b

550

IV/c

700

Keterangan: Pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan pemberhentian dari jabatan mengikuti ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017

Dokumen

# Nama File Ukuran Download