- SOUNDING NASKAH AKADEMIK DAN MATRIKS BUTIR-BUTIR KEGIATAN SEPULUH JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN – Selengkapnya
- Pertemuan Koordinasi Pengelolaan Rekomendasi Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan Bersama Unit Pembina – Selengkapnya
- Pertemuan Penyusunan Dan Pembahasan Rancangan Kamus Kompetensi Teknis 11 Jabatan Fungsional Kesehatan – Selengkapnya
- Pertemuan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Uji Kompetensi 30 Jabatan Fungsional Kesehatan dan Percepatan Pengusulan Formasi JFK Melalui Aplikasi E-Formasi JFK – Selengkapnya
- Uji Coba Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kesmas, Sanitarian, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan – Selengkapnya
Pengangkatan
Pengertian : Nutrisionis adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional dibidang pelayanan gizi, makanan dan dietetic.
Instansi Pembina : Direktorat Bina Gizi
Rumpun Jabatan : Kesehatan
Lingkup Kerja : PNS Pusat/ Daerah
Tugas Pokok : Melaksanakan pelayanan di bidang gizi, makanan dan dietetik yang meliputi pengamatan, penyusunan program, pelaksanaan, penilaian gizi bagi perorangan, kelompok di masyarakat dan di Rumah Sakit.
A. REGULASI
1. PERMENPAN : Nomor 23/KEP/M.PAN/4/2001, Tanggal 4 April 2001
2. PERATURAN BERSAMA : Nomor 894/MENKES-KESOS/SKB/VIII/2001 dan Nomor 35 Tahun
2001, Tanggal 16 Agustus 2001
3. PERMENKES : Nomor 1306 Tahun 2001
4. BUP : PP Nomor 11 Tahun 2017
5. PERPRES TUNJANGAN : Nomor 54 Tahun 2007, Per Ka. BKN Nomor 39 Tahun 2007
Tingkat | Jenjang Jabatan | Golongan Ruang | Angka Kredit | Tunjangan Jabatan | Batas Usia Pensiun | Pengangkatan Dalam Jabatan |
|
| II/c | 60 | Rp 240.000 | 58 tahun | Syarat pengangkatan pertama tingkat Terampil: 1) Berijazah paling rendah D III Gizi; 2) Pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c; 3) Diklat fungsional tk. terampil; 4) Setiap unsur penilaian dalam DP-3 sekurang- kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir. 5) Tersedianya formasi
|
II/d | 80 | |||||
Pelaksana lanjutan | III/a | 100 | Rp 265.000 | |||
III/b | 150 | |||||
Penyelia | III/c | 200 | Rp 500.000 | |||
III/d | 300 | |||||
Ahli | Pertama | III/a | 100 | Rp 300.000 | 58 tahun | Syarat pengangkatan pertama tingkat Ahli: 1) Berijazah serendah-rendahnya S1/ D.IV (Gizi); 2) Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; 3) Setiap unsur penilaian dalam DP-3 sekurang- kurangnya bernilai baik dalam 1th terakhir. |
III/b | 150 | |||||
Muda | III/c | 200 | Rp 600.000 | |||
III/d | 300 | |||||
Madya | IV/a | 400 | Rp 850.000 | 60 tahun | Syarat pengangkatan perpindahan dari jabatan lain: 1) Memenuhi syarat pengangkatan pertama; 2) Memiliki pengalaman dalam pelayanan gizi, makanan dan dietetik paling singkat 2 tahun; 3) Berusia paling tinggi 5 tahun sebelum mencapai BUP dari jabatan terakhir. | |
IV/b | 550 | |||||
IV/c | 700 | |||||
Keterangan: Pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan pemberhentian dari jabatan mengikuti ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 |
Dokumen
# | Nama File | Ukuran | Download |
---|