- SOUNDING NASKAH AKADEMIK DAN MATRIKS BUTIR-BUTIR KEGIATAN SEPULUH JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN – Selengkapnya
- Pertemuan Koordinasi Pengelolaan Rekomendasi Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan Bersama Unit Pembina – Selengkapnya
- Pertemuan Penyusunan Dan Pembahasan Rancangan Kamus Kompetensi Teknis 11 Jabatan Fungsional Kesehatan – Selengkapnya
- Pertemuan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Uji Kompetensi 30 Jabatan Fungsional Kesehatan dan Percepatan Pengusulan Formasi JFK Melalui Aplikasi E-Formasi JFK – Selengkapnya
- Uji Coba Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kesmas, Sanitarian, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan – Selengkapnya
Pengangkatan
Pengertian : Pranata Laboratorium Kesehatan adalah PNS yang diberi tugas, tanggun jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yg berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan pada laboratorium kesehatan.
Unit Pembina : Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan
Rumpun Jabatan : Kesehatan
Lingkup Kerja : PNS Pusat dan Daerah
Tugas Pokok : Melaksanakan tugas pelayanan laboratorium kesehatan meliputi bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi, imunoserologi, toksikologi, kimia Lingkungan, patologi anatomi (histopatologi sitopatologi histokimia imunopatologi patologi molekuler) biologi dan fisika.
A. REGULASI
1. KEPMENPAN : Nomor PER/08/M.PAN/3/2006 Tanggal 28 Maret 2006
2. KEPUTUSAN BERSAMA : Nomor 611/MENKES/PB/VIII/2006 dan Nomor 20 Tahun 2006
3. PERMENKES :
4. BUP : PP Nomor 11 Tahun 2017
5. PERPRES TUNJANGAN : Nomor 54 Tahun 2007, Perka. BKN Nomor 39 Tahun 2007
Tingkat | Jenjang Jabatan | Golongan Ruang | Angka Kredit | Tunjangan Jabatan | Batas Usia Pensiun | Pengangkatan Dalam Jabatan |
Terampil | Pelaksana Pemula | II/a | 25 | Rp 220.000 | 58 tahun
| Syarat pengangkatan pertama tingkat Terampil: 1) Berijazah serendah-rendahnya SMK sesuai dengan kualifikasi pendidikan 2) Pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a. 3) Setiap unsur penilaian dalam DP-3 sekurang- kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir |
Pelaksana | II/b | 40 | Rp 240.000 | |||
II/c | 60 | |||||
II/d | 80 | |||||
Pelaksana Lanjutan | III/a | 100 | Rp 265.000 | |||
III/b | 150 | |||||
Penyelia | III/c | 200 | Rp 500.000 | |||
III/d | 300 | |||||
Ahli | Pertama | III/a | 100 | Rp 300.000 | 58 tahun
| Syarat pengangkatan pertama tingkat Ahli: 1) Berijazah paling rendah S1/ D.IV dengan kualifikasi pendidikan 2) Pangkat paling rendah Penata Muda,golongan ruang III/a 3) Setiap unsur penilaian dalam DP-3 sekurang- kurangnya bernilai baik dalam 1th terakhir |
III/b | 150 | |||||
Muda | III/c | 200 | Rp 600.000 | |||
III/d | 300 | |||||
Madya | IV/a | 400 | Rp 850.000 | 60 tahun | Syarat pengangkatan perpindahan dari jabatan lain: 1) Memenuhi syarat pengangkatan pertama; 2) Memiliki pengalaman di bidang pelayanan laboratorium kesehata paling singkat 2 tahun; 3) Berusia paling tinggi 50 tahun. | |
IV/b | 550 | |||||
IV/c | 700 | |||||
Keterangan: Pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan pemberhentian dari jabatan mengikuti ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 |
Dokumen
# | Nama File | Ukuran | Download |
---|