Berita terkini

Pengangkatan

Pengertian : Pranata Laboratorium Kesehatan adalah PNS yang diberi tugas, tanggun jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yg berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan pada laboratorium kesehatan.

Unit Pembina : Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan

Rumpun Jabatan : Kesehatan

Lingkup Kerja : PNS Pusat dan Daerah

Tugas Pokok : Melaksanakan tugas pelayanan laboratorium kesehatan meliputi bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi, imunoserologi, toksikologi, kimia Lingkungan, patologi anatomi (histopatologi sitopatologi histokimia imunopatologi patologi molekuler) biologi dan fisika.

A. REGULASI

1. KEPMENPAN : Nomor PER/08/M.PAN/3/2006 Tanggal 28 Maret 2006

2. KEPUTUSAN BERSAMA : Nomor 611/MENKES/PB/VIII/2006 dan Nomor 20 Tahun 2006

3. PERMENKES :

4. BUP : PP Nomor 11 Tahun 2017

5. PERPRES TUNJANGAN : Nomor 54 Tahun 2007, Perka. BKN Nomor 39 Tahun 2007


Tingkat

Jenjang Jabatan

Golongan Ruang

Angka Kredit

Tunjangan Jabatan

Batas Usia Pensiun

Pengangkatan Dalam Jabatan

Terampil

Pelaksana Pemula

II/a

25

Rp 220.000

58 tahun

Syarat pengangkatan pertama tingkat Terampil:

1) Berijazah serendah-rendahnya SMK sesuai dengan kualifikasi pendidikan

2) Pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a.

3) Setiap unsur penilaian dalam DP-3 sekurang- kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir

Pelaksana

II/b

40

Rp 240.000

II/c

60

II/d

80

Pelaksana Lanjutan

III/a

100

Rp 265.000

III/b

150

Penyelia

III/c

200

Rp 500.000

III/d

300

Ahli

Pertama

III/a

100

Rp 300.000

58 tahun

Syarat pengangkatan pertama tingkat Ahli:

1) Berijazah paling rendah S1/ D.IV dengan kualifikasi pendidikan

2) Pangkat paling rendah Penata Muda,golongan ruang III/a

3) Setiap unsur penilaian dalam DP-3 sekurang- kurangnya bernilai baik dalam 1th terakhir

III/b

150

Muda

III/c

200

Rp 600.000

III/d

300

Madya

IV/a

400

Rp 850.000

60 tahun

Syarat pengangkatan perpindahan dari jabatan lain:

1) Memenuhi syarat pengangkatan pertama;

2) Memiliki pengalaman di bidang pelayanan laboratorium kesehata paling singkat 2 tahun;

3) Berusia paling tinggi 50 tahun.

IV/b

550

IV/c

700

Keterangan: Pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan pemberhentian dari jabatan mengikuti ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017

Dokumen

# Nama File Ukuran Download