- SOUNDING NASKAH AKADEMIK DAN MATRIKS BUTIR-BUTIR KEGIATAN SEPULUH JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN – Selengkapnya
- Pertemuan Koordinasi Pengelolaan Rekomendasi Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan Bersama Unit Pembina – Selengkapnya
- Pertemuan Penyusunan Dan Pembahasan Rancangan Kamus Kompetensi Teknis 11 Jabatan Fungsional Kesehatan – Selengkapnya
- Pertemuan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Uji Kompetensi 30 Jabatan Fungsional Kesehatan dan Percepatan Pengusulan Formasi JFK Melalui Aplikasi E-Formasi JFK – Selengkapnya
- Uji Coba Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kesmas, Sanitarian, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan – Selengkapnya
Pengangkatan
Pengertian : Okupasi Terapis adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan okupasi terapi pada sarana pelayanan kesehatan.
Instansi Pembina : Direktorat Bina Pelayanan keperawatan dan Keteknisian Medik Kemenkes
Rumpun Jabatan : Kesehatan
Lingkup Kerja : PNS Pusat/ Daerah
Tugas Pokok : Melakukan pelayanan okupasi terapi yang meliputi pengembangan, pemeliharaan, dan pemulihan aktivitas perawatan diri, produktivitas, pemanfaatan waktu luang, memfungsikan peralatan adaptif dan alat bantu tertentu, serta pelatihan komponen kinerja okupasional dan komunikasi fungsional.
A. REGULASI
1. PERMENPAN : Nomor PER/123/M.PAN/12/2005, Tanggal 30 Desember 2005
2. PERATURAN BERSAMA : Nomor 101/MENKES/PB/II/2006 dan Nomor 4 Tahun 2006, Tanggal
21 Februari 2006
3. PERMENKES : 991/MENKES/PER/XI/2006
4. BUP : PP Nomor 11 Tahun 2017
5. PERPRES TUNJANGAN : Nomor 34 Tahun 2008, Per Ka. BKN Nomor 39 Tahun 2007
Tingkat | Jenjang Jabatan | Golongan Ruang | Angka Kredit | Tunjangan Jabatan | Batas Usia Pensiun | Pengangkatan Dalam Jabatan |
|
| II/c | 60 | Rp 240.000 | 58 tahun | Syarat pengangkatan pertama tingkat Terampil: 1) Berijazah paling rendah D III/ Akademi okupasi terapi 2) Pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c; 3) Setiap unsur penilaian dalam DP-3 sekurang- kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir. 4) Tersedianya formasi
|
II/d | 80 | |||||
Pelaksana lanjutan | III/a | 100 | Rp 265.000 | |||
III/b | 150 | |||||
Penyelia | III/c | 200 | Rp 500.000 | |||
III/d | 300 | |||||
Ahli | Pertama | III/a | 100 | Rp 300.000 | 58 tahun | Syarat pengangkatan pertama tingkat Ahli: 1) Berijazah serendah-rendahnya S1/ D.IV (Gizi); 2) Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; 3) Setiap unsur penilaian dalam DP-3 sekurang- kurangnya bernilai baik dalam 1th terakhir. |
III/b | 150 | |||||
Muda | III/c | 200 | Rp 600.000 | |||
III/d | 300 | |||||
Madya | IV/a | 400 | Rp 850.000 | 60 tahun | Syarat pengangkatan perpindahan dari jabatan lain: 1) Memenuhi syarat pengangkatan pertama; 2) Memiliki pengalaman dalam pelayanan gizi, makanan dan dietetik paling singkat 2 tahun; 3) Berusia paling tinggi 5 tahun sebelum mencapai BUP dari jabatan terakhir. | |
IV/b | 550 | |||||
IV/c | 700 | |||||
Keterangan: Pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan pemberhentian dari jabatan mengikuti ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 |
Dokumen
# | Nama File | Ukuran | Download |
---|