- SOUNDING NASKAH AKADEMIK DAN MATRIKS BUTIR-BUTIR KEGIATAN SEPULUH JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN – Selengkapnya
- Pertemuan Koordinasi Pengelolaan Rekomendasi Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan Bersama Unit Pembina – Selengkapnya
- Pertemuan Penyusunan Dan Pembahasan Rancangan Kamus Kompetensi Teknis 11 Jabatan Fungsional Kesehatan – Selengkapnya
- Pertemuan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Uji Kompetensi 30 Jabatan Fungsional Kesehatan dan Percepatan Pengusulan Formasi JFK Melalui Aplikasi E-Formasi JFK – Selengkapnya
- Uji Coba Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kesmas, Sanitarian, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan – Selengkapnya
Pengangkatan
Pengertian : Administrator Kesehatan adalah PNS yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan, akreditasi dan sertifikasi program-program pembangunan kesehatan.
Unit Pembina : Biro Hukum dan Organisasi Setjen Kemenkes
Rumpun Jabatan : Kesehatan
Lingkup Kerja : PNS Pusat dan Daerah
Tugas Pokok : Melaksanakan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan, akreditasi dan sertifikasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan.
A. REGULASI
1. KEPMENPAN : Nomor 42/KEP/M.PAN/12/2000, Tanggal 22 Desember 2000
2. KEPUTUSAN BERSAMA : Menteri Kesehatan Nomor 251/MENKES-KESOS/SKB/III/2001 dan Nomor 168 Tahun 2001, Tanggal 30 Maret 2001
3. PERMENKES : Nomor 19 Tahun 2002
4. BUP : PP Nomor 11 Tahun 2017
5. PERPRES TUNJANGAN : Perpres Nomor 54 Tahun 2007, Perka. BKN Nomor 39 Tahun 2007
Tingkat | Jenjang Jabatan | Golongan Ruang | Angka Kredit | Tunjangan Jabatan | Batas Usia Pensiun | Pengangkatan Dalam Jabatan |
Ahli | Pertama | III/a | 100 | Rp 300.000 | 58 tahun | Syarat pengangkatan pertama: 1) Berijazah serendah-rendahnya S.1/D.IV bidang kesehatan; 2) Pangkat paling rendah Penata Muda, Golongan ruang III/a; 3) Diklat fungsional tk . ahli; 4) Tersedia formasi; 5) Setiap unsur penilaian dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. |
III/b | 150 | |||||
Muda | III/c | 200 | Rp 600.000 | 58 tahun | ||
III/d | 300 | |||||
Madya | IV/a | 400 | Rp 850.000 | 60 tahun | Syarat pengangkatan perpindahan dari jabatan lain: 1) Memenuhi syarat pengangkatan pertama; 2) Memiliki pengalaman dalam pelayanan administrasi kesehatan paling kurang 2 tahun; 3) Berusia paling tinggi 5 tahun sebelum mencapai BUP dari jabatan tereakhir
| |
IV/b | 550 | |||||
IV/c | 700 | |||||
Keterangan: Pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan pemberhentian dari jabatan mengikuti ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 |
Dokumen
# | Nama File | Ukuran | Download |
---|