Berita terkini

Pengangkatan

Pengertian                          : Administrator Kesehatan adalah PNS yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan, akreditasi dan sertifikasi program-program pembangunan kesehatan.

Unit Pembina                     : Biro Hukum dan Organisasi Setjen Kemenkes

Rumpun Jabatan              : Kesehatan

Lingkup Kerja                     : PNS Pusat dan Daerah

Tugas Pokok                       : Melaksanakan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan, akreditasi dan sertifikasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan.

 

A.      REGULASI

1.      KEPMENPAN                        : Nomor 42/KEP/M.PAN/12/2000, Tanggal 22 Desember 2000

2.       KEPUTUSAN BERSAMA    : Menteri Kesehatan Nomor 251/MENKES-KESOS/SKB/III/2001 dan Nomor 168 Tahun 2001, Tanggal 30 Maret 2001

3.       PERMENKES                         : Nomor 19 Tahun 2002

4.       BUP                                         : PP Nomor 11 Tahun 2017

5.      PERPRES TUNJANGAN      : Perpres Nomor 54 Tahun 2007, Perka. BKN Nomor 39 Tahun 2007

 

Tingkat

Jenjang Jabatan

Golongan Ruang

Angka Kredit

Tunjangan Jabatan

Batas Usia Pensiun

Pengangkatan Dalam Jabatan

Ahli

Pertama

III/a

100

Rp 300.000

58 tahun

Syarat pengangkatan pertama:

1)  Berijazah serendah-rendahnya S.1/D.IV bidang kesehatan;

2)  Pangkat paling rendah Penata Muda, Golongan ruang III/a;

3)  Diklat fungsional tk . ahli;

4)  Tersedia formasi;

5)  Setiap unsur penilaian dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

III/b

150

Muda

III/c

200

Rp 600.000

58 tahun

III/d

300

Madya

IV/a

400

Rp 850.000

60 tahun

Syarat pengangkatan perpindahan dari jabatan lain:

1)  Memenuhi syarat pengangkatan pertama;

2)  Memiliki pengalaman dalam pelayanan administrasi kesehatan paling kurang 2 tahun;

3)  Berusia paling tinggi 5 tahun sebelum mencapai BUP dari jabatan tereakhir

 

IV/b

550

IV/c

700

Keterangan: Pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan pemberhentian dari jabatan mengikuti ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017

Dokumen

# Nama File Ukuran Download