Berita terkini

Persyaratan Umum Inpassing (Keterampilan & Keahlian)

( words)

Persyaratan Umum Inpassing (Keterampilan)

  • BerijazahpalingrendahSLTAatausederajat/D-I (DiplomaSatu) /D-II (DiplomaDua)/ D-III (Diploma Tiga) atau setara
  • Pangkatpalingrendahsesuaidenganpersyaratankepangkatandarijabatanyangakandiduduki
  • Memiliki Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional Kesehatan yang akan diduduki paling sedikit 2(dua) tahun
  • Mengikuti dan lulus uji kompetensi (inpassing di bidang Jabatan Fungsional Kesehatan yang akan diduduki)
  • Nilai Prestasi Kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2(dua) tahun terakhir
  • Usia Paling tinggi 56 tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
  • Bagi Jabatan Fungsional asisten penata anestesi juga harus memiliki surat tanda registrasi Perawat Anestesi atau Penata Anestesi


Persyaratan Umum Inpassing (Keahlian)

  • Berijazah paling rendah S-1 (strata Satu)/ D-IV (Diploma Empat)/ S-2(Strata Dua) atau yang sederajat
  • Pangkat Paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangakatan dari jabatan yang akan diduduki
  • Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang jabatan fungsional kesehatan yang akan didudik paling sedikit 2 tahun
  • Mengikuti dan lulus uji Kompetensi inpassing di bidang jabatan fungsional Kesehatan yang akan diduduki
  • Nilai Prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
  • Usia paling tinggi adalah 56 tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional jenjang ahli pertama dan ahli muda dan 58 tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsinal Jenjang ahli madya
  • Bagi Jabatan Fungsional penata anaestei harus memili surat Tanda Registrasi harus memiliki surat tanda registrasi perawat Anestesi dan Penata Anestesi