Berita terkini

Apakah JFU bisa inpassing ke JFT Kesehatan ?

( words)

  1. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan di duduki berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang
  2. Pejatabat Pimpinan Tinggi, Administrator dan pegawai yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan Jabatan Fungsional yang akan di duduki
  3. PNS yang masih menjaankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional yang telah mendapatkan Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi
  4. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam waktu lima tahun sejak diangkat dalam jabatan / Pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi