Berita terkini

PERTEMUAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK PERMENPAN JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN

( words)

Pada hari Rabu, tanggal 10 Maret 2021, Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan menyelenggarakan pertemuan Penyusunan Naskah Akademik PermenPAN di Hotel 101 Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Penyusunan Naskah Akademik ini dilaksanakan untuk 11 jabatan fungsional kesehatan yakni refraksionis optisien, teknisi gigi, psikolog klinis, ortotis prostetis, terapis wicara, fisikawan medis, teknisi elektromedis, okupasi terapis, tenaga kesehatan tradisional, teknisi kardiovaskuler, dan akupunturis, dalam rangka mendapatkan draft naskah akademik dan butir-butir kegiatan yang sesuai dengan ketentuan.

Pertemuan ini dibuka oleh Bapak Kepala Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan, drg. Diono Susilo, MPH dan dipimpin oleh Kepala Bidang Pengembangan JFK dr. Jefri Thomas AES, MKM serta dipandu oleh Kepala Subbidang Pengembangan JFK I drg. Alia Nutria.

Kegiatan ini dihadiri sebanyak 30 orang yang hadir langsung di Hotel Dharmawangsa, dan 9 orang yang mengikuti via zoom. Peserta terdiri dari tim penyusun regulasi  11 JFK yang berasal dari AFISMI, HAKTI, IKATEMI, IOTI, IOPI, PTGI, IROPIN, IKATWI, PATKI, Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan dan PKRT, Direktorat Pelayanan Kesehatan Tradisional, dan Biro Hukor Kemenkes.

Pada pertemuan ini, Puskatmutu menyampaikan penjelasan mengenai alur penyusunan regulasi JFK dan tata cara penyusunan naskah akademik regulasi JFK. Draft naskah akademik perlu disesuaikan dengan sistematika lama dan mengikuti pengaturan terbaru dalam jabatan fungsional kesehatan. Butir-butir kegiatan dalam naskah akademik juga perlu disesuaikan dengan kaidah-kaidah yang ada seperti jumlah dan sifat butir yang tidak terlalu rinci sehingga jumlah butir tidak terlalu banyak.

Puskatmutu SDMK menyampaikan masukan terhadap hasil review draft Naskah Akademik yang telah disusun oleh tim, yaitu sistematika disesuaikan dengan template yang baru berpedoman pada PermenPAN 13 tahun 2019. Jumlah butir kegiatan masih terlalu banyak disarankan setiap jenjang berjumlah 20 sampai 40 butir. Butir kegiatan output based, butir kegiatan yang tersusun diidentifikasi kembali dan yang masih terlalu rinci dapat disederhanakan karena rincian butir kegiatan dijelaskan dalam juknis. Untuk membedakan butir kegiatan setiap jenjangnya dapat memperhatikan level kompetensinya. Butir kegiatan yang beririsan dengan JF lain (memiliki grey area) perlu ditilik kembali pada Standar Profesi masing-masing jabatan fungsional kesehatan.

Setelah pertemuan penyusunan naskah akademik selesai, selanjutnya untuk JF yang belum menyiapkan atau perlu memperbaiki naskah akademik, diharapkan dapat segera menyusun dan mengumpulkan ke Puskatmutu SDMK pada akhir bulan April 2021. Selanjutnya Tim penyusun regulasi jabatan fungsional kesehatan mulai menyiapkan paparan ekspose naskah akademik.

0 Comments

 

Login untuk berkomentar

Login dengan