Berita terkini

Pertemuan Penyusunan Informasi Faktor Jabatan Untuk Evaluasi Jabatan Fungsional Kesehatan

( words)

Sehubungan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Kesehatan memiliki 19  tugas salah satu diantaranya yaitu menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.

Berkaitan dengan tugas tersebut, Pusat Peningkatan Mutu SDMK menyelenggarakan pertemuan Penyusunan Informasi Faktor Jabatan untuk Evaluasi Jabatan Fungsional Kesehatan untuk Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Administrator Kesehatan, Pembimbing Kesja, Psikolog Klinis, Nutrisionis, Fisioterapis, Radiografer, Elektromedis, Fisikawan Medis, Pranata Labkes, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Terapis, Teknisi Gigi, Teknisi Pelayanan Darah, dan Refraksionis Optisien yang dilaksanakan di Hotel Sheraton Gandaria pada hari ini Kamis, 22 April 2021.

Pertemuan ini dibuka oleh Kepala Pusat Peningkatan Mutu SDMK drg. Diono Susilo, MPH dan dipimpin oleh Kepala Bidang Pengembangan JFK dr. Jefri Thomas AES, MKM serta dihadiri oleh Perwakilan dari Unit Pembina Jabatan Fungsional Kesehatan dan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Kesehatan.

Pertemuan ini bertujuan untuk menyusun Informasi Faktor Jabatan untuk Evaluasi Jabatan dalam rangka menentukan kelas jabatan fungsional kesehatan terbarukan yang berlaku secara nasional untuk seluruh Jabatan Fungsional Kesehatan di Indonesia. Evaluasi Jabatan PNS merupakan suatu proses untuk menilai jabatan dengan menggunakan kriteria-kriteria yang disebut sebagai faktor jabatan  terhadap informasi faktor jabatan untuk menentukan nilai jabatan dan kelas jabatan

Terdapat perubahan terhadap beban risiko Pejabat Fungsional Kesehatan sehingga diperlukan evaluasi kembali terhadap informasi faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan dan akan berdampak terhadap kelas jabatan yang nantinya akan berpengaruh terhadap besaran tunjangan. Penyusunan informasi faktor tersebut tidak melebihi batas kelas jabatan sesuai kategori jabatan yang telah ditentukan dengan batasan meliputi :

 

a.    Kategori Keterampilan                       

Terampil          : kelas 7                                  

Mahir               : kelas 8                                                                      

b.    Kategori Keahlian                                          

  • Pertama          : kelas 8
  • Muda               : kelas 10
  • Maya               : kelas 12
  • Utama             : kelas 13/14

 Setelah pertemuan ini, Tim Penyusun yang belum menyelesaikan Penyusunan Informasi Faktor Jabatan meliputi Worksheet informasi faktor jabatan dan Formulir Informasi Faktor Jabatan, diharapkan dapat mengirimkan hasil penyelesaian penyusunan Informasi Faktor Jabatan tersebut paling lambat sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

 

 Arnia Dian Kusuma Devi, Qotrun Nada

0 Comments

 

Login untuk berkomentar

Login dengan