Berita terkini

PERTEMUAN PEMBAHASAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER SPESIALIS DAN DOKTER PENDIDIK KLINIS

( words)

Pada hari Jumat, 12 Maret 2021, telah dilaksanakan Pertemuan Pembahasan Jabatan Fungsional Dokter Spesialis dan Dokter Pendidik Klinis di Hotel JW Marriot, Jakarta. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas alternatif solusi bagi Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis berdasarkan regulasi Dokter, regulasi Dosen, dan regulasi pendidikan kedokteran.

            Pertemuan dibuka oleh Kepala Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan dan dipimpin oleh Kepala Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional Kesehatan yang dilaksanakan secara onsite maupun online melalui zoom meeting. Pertemuan dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan, Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer, Biro Hukor Kemenkes, serta Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Kesehatan (UPT Vertikal Kemenkes).

            Pada pertemuan ini dilakukan pembahasan terkait usulan perubahan JF Dokdiknis menjadi 3 (tiga) alternatif yaitu dokter spesialis, dosen, atau usulan JF baru yaitu JF dosen kedokteran. Masing-masing alternatif tersebut memiliki konsekuensi sesuai dengan regulasinya. Selanjutnya, membandingkan JF dokter spesialis dan JF dokter dalam hal batas usia pensiun, kenaikan jenjang, unsur utama, dan tunjangan.

Terdapat 3 alternatif untuk Jabatan Fungsional Dokdiknis dengan beberapa konsekuensinya yaitu sebagai berikut : Pertama, Apabila masuk dalam kategori JF Dokter Spesialis, langkah selanjutnya adalah ekspose NA dan Penetapan PermenPAN-RB JF Dokter Spesialis, selanjutnya Apabila masuk dalam kategori JF Dosen, maka mekanisme setiap Pejabat Fungsionalnya mengikuti aturan yang ada dalam PermenPAN-RB JF Dosen. Lalu apabila masuk dalam kategori Usulan JF baru yaitu JF Dosen Kedokteran, Maka langkah selanjutnya adalah membuat surat Menkes kepada Mendikbud dan MenPAN untuk pengusulan JF Dosen Kedokteran. Kemenkes akan memberikan dukungan subtansi. Perlu dibuat SK Tim Perumus JF Dosen Kedokteran. Pada pertemuan ini, Peserta kegiatan cenderung memilih alternatif perubahan JF Dokdiknis menjadi JF Dosen Kedokteran, sehingga akan dijalankan langkah-langkah alternatif ketiga.


Arnia Dian Kusuma Devi, Henny Erlina, Anisefa Tromina

0 Comments

 

Login untuk berkomentar

Login dengan