Berita terkini

Audiensi Terkait Standarisasi Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan Dengan KemenPANRB

( words)

        Pada hari Selasa, 16 Maret 2021, telah dilaksanakan kegiatan audiensi dengan KemenPANRB terkait standardisasi formasi jabatan fungsional kesehatan melalui zoom meeting. Pertemuan ini bertujuan untuk mengetahui langkah strategis apa saja yang dapat dilakukan untuk membuat standarisasi formasi jabatan fungsional kesehatan agar dapat memetakan kebutuhan jenis dan jenjang jabatan fungsional kesehatan yang dapat bekerja di rumah jabatan tertentu serta dapat mengetahui gambaran jenjang jabatan tertinggi atau yang dapat menduduki masing masing jabatan fungsional kesehatan untuk dapat bekerja di masing-masing rumah jabatan.

Pertemuan dihadiri oleh Dr. Ir. Katmoko Ari Sambodo, M. Eng. selaku Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, Drs. Supardiyana Analis Kebijakan Madya Koordinator Perencanaan SDM Aparatur, Staf Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB, dan Puskatmutu SDMK.

Pada pertemuan ini dilakukan pembahasan mengenai penjaminan ketersediaan jumlah, komposisi  dan  distribusi jabatan fungsional, setiap instansi pembina jabatan fungsional mempunyai tugas menyusun pedoman penyusunan formasi jabatan fungsional yang menjadi tanggung jawabnya yang digunakan sebagai acuan bagi pedoman bagi Instansi pengguna JF-nya. Saat ini KemenPANRB sedang berproses menyusun pedoman standardisasi jabatan fungsional dan menyusun pedoman perencanaan ASN (proyeksi kebutuhan 5 tahunan dan analisis proyeksi penyediaan). Dalam konsep KemenPANRB tersebut, perlu ditentukan fungsi dan tugas pokok JF per jenjang, kedudukan/home base JF, pendekatan perhitungan JF, Standar Kemampuan Rata-Rata (SKR), dan formula perhitungan kebutuhan JF. Pendekatan perhitungan formasi JF dilakukan dengan menggunakan hasil kerja, objek kerja, atau peralatan kerja. Untuk menentukan home base jabatan fungsional dapat dilakukan dengan menggunakan analisis beban kerja, untuk mengetahui beban kerja dapat dilakukan dengan mendata berapa layanan/pasien per hari/per tahun di fasyankes tersebut.

Kementerian Kesehatan sudah membuat Surat Edaran tentang Pemanfaatan aplikasi e-Formasi JFK, pelaksanaan inpassing dan uji kompetensi JFK serta sudah menyiapkan aplikasi e-Formasi JFK untuk memudahkan dalam menghitung, mengusulkan dan mendapatkan rekomendasi usulan formasi dari instansi pembina.  KemenPANRB sepakat dengan langkah Kementerian Kesehatan untuk menetapkan standardisasi formasi JF Kesehatan agar PJF memiliki career path yang baik, karena tenaga kesehatan sangat dibutuhkan dan memiliki kemampuan yang spesifik.

        Adapun untuk rencana selanjutnya setelah audiensi dengan KemenPANRB yaitu untuk jangka pendek dapat melakukan sampling analisis beban kerja pada setiap tingkatan Fasyankes dari yang mempunyai beban kerja tinggi, sedang dan rendah dan menyiapkan instrumen-instrumennya, serta mengumpulkan perwakilan 30 jabatan fungsional untuk mengidentifikasi output utama dari masing-masing fasyankesnya. Rencana jangka menengah ialah dapat mengusulkan kepada KemenPAN RB untuk perencanaan SDM Kesehatan Nasional dan memetakan Instansi mana yang sudah menyusun formasi, Instansi yang penyusunan formasinya sudah tepat, dan mengetahui seberapa tepat hasil perhitungan yang diusulkan dengan penetapan yang dikeluarkan oleh KemenPAN RB. Sedangkan rencana jangka panjang yaitu dapat membuat perencanaan SDM Kesehatan Nasional untuk memetakan karier Jabatan Fungsional secara nasional sehingga karier pejabat fungsional dapat terdeteksi dengan baik, membuat career path agar fasyankes yang melakukan pelayanan sekunder maupun tersier dapat menerima tenaga dari Fasyankes dengan pelayanan primer (yang didahului pengembangan kompetensi).


Arnia Dian Kusuma Devi, Mentari Evarani, Qotrunnada

0 Comments

 

Login untuk berkomentar

Login dengan