Berita terkini

Penyusunan Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Kesehatan

( words)

Jakarta -  Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 38 Tahun 2017,  dalam menyelengggarakan manajemen Aparatur Sipil Negara berbasis sistem merit, setiap instansi pemerintah, termasuk Kementerian Kesehatan harus menyusun Standar Kompetensi ASN. Standar Kompetensi ASN tersebut disusun berdasarkan kamus kompetensi teknis, kamus kompetensi manajerial dan kamus kompetensi sosial kultural. Kamus kompetensi manajerial dan sosial kultural ditetapkan oleh Menteri PAN-RB, sedangkan kamus kompetensi teknis ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga sesuai dengan urusan pemerintah yang menjadi kewenangannya

.


        Sejalan dengan arahan Menteri PAN-RB tersebut, Pusat peningkatan Mutu SDM Kesehatan, melalui Bidang Pengembangan Jabatan fungsional Kesehatan menyelenggarakan Pertemuan Penyusunan Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Kesehatan pada tanggal 22 Maret 2019.


      Pertemuan ini dibuka oleh Kepala Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional Kesehatan, dr. Jefri Thomas Alpha Edison, MKM dan dihadiri oleh unit Pembina Jabatan Fungsional Kesehatan, Organisasi Profesi serta Asosiasi Pendidikan Tinggi masing-masing profesi kesehatan, dan perwakilan dari Pusat Pelatihan SDM Kesehatan. 


        Kepala Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional Kesehatan, dr. Jefri Thomas Alpha Edison, MKM dalam arahannya menyampaikan bahwa penyusunan kamus kompetensi  teknis ini sangat penting sebagai dasar penyusunan Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Kesehatan. Standar Kompetensi Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Kesehatan itu sendiri akan dijadikan acuan dalam perencanaan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, promosi dan mutasi, uji kompetensi, pembangunan sistem informasi, dan talent pool  Jabatan Fungsional Kesehatan, serta untuk pengadaan dan penempatan Pejabat Fungsional Kesehatan. Selain hal di atas, disampaikan pula bahwa dalam penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan, perlu memperhatikan sinkronisasi dan harmonisasi antara SKKNI, Standar Profesi Tenaga Kesehatan, dan butir-butir kegiatan pada Rancangan Peraturan MenPAN-RB masing-masing Jabatan Fungsional Kesehatan. 

        Pertemuan ini diawali dengan penyampaian materi Penyusunan Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Kesehatan, dilanjutkan dengan validasi rancangan kamus kompetensi teknis yang telah disusun oleh 2 (dua) Jabatan Fungsional Kesehatan (Perekam Medis dan Teknisi Elektromedis), penyusunan kamus kompetensi teknis 11 (sebelas) Jabatan Fungsional Kesehatan (Bidan, Entomolog Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Sanitarian, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Apoteker, Asisten Apoteker, Teknisi Gigi, Nutrisionis, Fisioterapis, dan Pranata Laboratorium Kesehatan), serta pemaparan draft kamus kompetensi teknis masing-masing Jabatan Fungsional Kesehatan, dan diakhiri dengan penandatangan Berita Acara Pertemuan.

1 Comments

User Profile

bisri musthofa Posted on 05, Aug 2021

Komentar ini menunggu persetujuan dari Administrator

 

Login untuk berkomentar

Login dengan