Berita terkini

Pengangkatan

Pengertian                          : Penyuluh Kesehatan Masyarakat adalah PNS yang diberi tugas, tggjwb, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan kesehatan masyarakat atau promosi kesehatan.

Unit Pembina                    : Direktorat Kesehatan Lingkungan, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat

Rumpun Jabatan              : Kesehatan

Lingkup Kerja                     : PNS Pusat dan Daerah

Tugas Pokok                       : Melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan/atau membantu pelayanan anestesi.

A.      REGULASI

1.      KEPMENPAN                        : Nomor 58/KEP/M.PAN/8/2000, Tanggal 14 Agustus 2000

 

2.    KEPUTUSAN BERSAMA     : Nomor 1811/MENKES-KESOS/SKB/XII/2000 dan

                                                                  Nomor 164.A Tahun 2000 Tanggal 26 Des 2000

 

3.      PERMENKES                         :

4.       BUP                                         : PP Nomor 11 Tahun 2017

     5. PERPRES TUNJANGAN    : Nomor 54 Tahun 2007, Per Ka. BKN Nomor 39 Tahun 2007

Tingkat

Jenjang Jabatan

Golongan Ruang

Angka Kredit

Tunjangan Jabatan

Batas Usia Pensiun

Pengangkatan Dalam Jabatan

Terampil

Pelaksana

II/b

40

Rp 240.000

58 tahun

Syarat pengangkatan pertama:

1)      Berijazah serendah-rendahnya DIII  sesuai dengan kualifikasi pendidikan;

2)  Pangkat paling rendah Pengatur Muda tk I golongan ruang II/b;

3)  Diklat fungsional tk terampil

4)  Tersedia formasi;

5)  Setiap unsur penilaian dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

II/c

60

II/d

80

 

 

Pelaksana Lanjutan

III/a

100

Rp 265.000

58 tahun

III/b

150

Penyelia

III/c

200

Rp 500.000

58 tahun

Syarat pengangkatan perpindahan dari jabatan lain:

1)  Memenuhi syarat pengangkatan pertama;

2)  Memiliki pengalaman dalam penyuluh kesehatan masyarakat paling kurang 2 tahun;

3)  Berusia paling tinggi 5 tahun sebelum mencapai BUP dari jabatan tereakhir

 

III/d

300

Keterangan: Pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan pemberhentian dari jabatan mengikuti ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017

 


Dokumen

# Nama File Ukuran Download