- SOUNDING NASKAH AKADEMIK DAN MATRIKS BUTIR-BUTIR KEGIATAN SEPULUH JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN – Selengkapnya
- Pertemuan Koordinasi Pengelolaan Rekomendasi Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan Bersama Unit Pembina – Selengkapnya
- Pertemuan Penyusunan Dan Pembahasan Rancangan Kamus Kompetensi Teknis 11 Jabatan Fungsional Kesehatan – Selengkapnya
- Pertemuan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Uji Kompetensi 30 Jabatan Fungsional Kesehatan dan Percepatan Pengusulan Formasi JFK Melalui Aplikasi E-Formasi JFK – Selengkapnya
- Uji Coba Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kesmas, Sanitarian, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan – Selengkapnya
Pengangkatan
Pengertian : Penyuluh Kesehatan Masyarakat adalah PNS yang diberi tugas, tggjwb, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan kesehatan masyarakat atau promosi kesehatan.
Unit Pembina : Direktorat Kesehatan Lingkungan, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat
Rumpun Jabatan : Kesehatan
Lingkup Kerja : PNS Pusat dan Daerah
Tugas Pokok : Melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan/atau membantu pelayanan anestesi.
A. REGULASI
1. KEPMENPAN : Nomor 58/KEP/M.PAN/8/2000, Tanggal 14 Agustus 2000
2. KEPUTUSAN BERSAMA : Nomor 1811/MENKES-KESOS/SKB/XII/2000 dan
Nomor 164.A Tahun 2000 Tanggal 26 Des 2000
3. PERMENKES :
4. BUP : PP Nomor 11 Tahun 2017
5. PERPRES TUNJANGAN : Nomor 54 Tahun 2007, Per Ka. BKN Nomor 39 Tahun 2007
Tingkat | Jenjang Jabatan | Golongan Ruang | Angka Kredit | Tunjangan Jabatan | Batas Usia Pensiun | Pengangkatan Dalam Jabatan |
Terampil | Pelaksana | II/b | 40 | Rp 240.000 | 58 tahun | Syarat pengangkatan pertama: 1) Berijazah serendah-rendahnya DIII sesuai dengan kualifikasi pendidikan; 2) Pangkat paling rendah Pengatur Muda tk I golongan ruang II/b; 3) Diklat fungsional tk terampil 4) Tersedia formasi; 5) Setiap unsur penilaian dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. |
II/c | 60 | |||||
II/d | 80 |
|
| |||
Pelaksana Lanjutan | III/a | 100 | Rp 265.000 | 58 tahun | ||
III/b | 150 | |||||
Penyelia | III/c | 200 | Rp 500.000 | 58 tahun | Syarat pengangkatan perpindahan dari jabatan lain: 1) Memenuhi syarat pengangkatan pertama; 2) Memiliki pengalaman dalam penyuluh kesehatan masyarakat paling kurang 2 tahun; 3) Berusia paling tinggi 5 tahun sebelum mencapai BUP dari jabatan tereakhir
| |
III/d | 300 | |||||
Keterangan: Pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan pemberhentian dari jabatan mengikuti ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 | ||||||
|
Dokumen
# | Nama File | Ukuran | Download |
---|