Berita terkini

Pengangkatan

Pengertian                          : Dokter Pendidik Klinis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan/ Dokter Pendidik Klinis medik, pengabdian masyarakat, pendidikan dokter dan dokter spesialis di Rumah Sakit Pendidikan serta melakukan penelitian guna pengembangan ilmu kedokteran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Instansi Pembina              : Kemenkes

Rumpun Jabatan              : Kesehatan

Lingkup Kerja                     : PNS Pusat dan Daerah

Tugas Pokok                       : Melaksanakan pelayanan spesialistik, pengabdian masyarakat, pelayanan pendidikan dokter dan dokter spesialis, serta melakukan penelitian guna pengembangan ilmu kedokteran di Rumah Sakit Pendidikan.

A.      REGULASI

1.      KEPMENPAN                        : Nomor PER/17/M.PAN/9/2008, Tanggal 16 September 2008

2.      KEPUTUSAN BERSAMA    : Nomor 1201/MENKES/PB/XII/2009 dan Nomor 20 Tahun 2009, Tanggal 11 Desember 2009

3.       PERMENKES                         : Nomor

4.       BUP                                         : PP Nomor 11 Tahun 2017

5.      PERPRES TUNJANGAN      : Nomor 42 Tahun 2009, Per Ka. BKN Nomor 39 Tahun 2007

 

Tingkat

Jenjang Jabatan

Golongan Ruang

Angka Kredit

Tunjangan Jabatan

Batas Usia Pensiun

Pengangkatan Dalam Jabatan

Ahli

Pertama

III/b

150

Rp 325.000

58 tahun

Syarat pengangkatan pertama:

1)   Berijazah paling rendah Dokter Spesialis.

2)   Rekomendasi Direktur RS Pendidikan dan Dekan Fakultas Kedokteran.

3)   Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda Tk I, Golongan Ruang III/b

4)   Tersedia Formasi

5)   Setiap unsur penilaian dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

Muda

III/c

200

Rp 750.000

58 tahun

III/d

300

Madya

IV/a

400

Rp 1.200.000

60 tahun

IV/b

550

IV/c

700

Utama

IV/d

850

Rp 1.400.000

65 tahun

Syarat pengangkatan perpindahan dari jabatan lain:

1)   Memenuhi syarat pengangkatan pertama;

2)   Berusia paling tinggi 55 tahun.

IV/e

1050

Keterangan: Pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan pemberhentian dari jabatan mengikuti ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017

Dokumen

# Nama File Ukuran Download