- SOUNDING NASKAH AKADEMIK DAN MATRIKS BUTIR-BUTIR KEGIATAN SEPULUH JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN – Selengkapnya
- Pertemuan Koordinasi Pengelolaan Rekomendasi Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan Bersama Unit Pembina – Selengkapnya
- Pertemuan Penyusunan Dan Pembahasan Rancangan Kamus Kompetensi Teknis 11 Jabatan Fungsional Kesehatan – Selengkapnya
- Pertemuan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Uji Kompetensi 30 Jabatan Fungsional Kesehatan dan Percepatan Pengusulan Formasi JFK Melalui Aplikasi E-Formasi JFK – Selengkapnya
- Uji Coba Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kesmas, Sanitarian, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan – Selengkapnya
Pengangkatan
Pengertian : Dokter Pendidik Klinis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan/ Dokter Pendidik Klinis medik, pengabdian masyarakat, pendidikan dokter dan dokter spesialis di Rumah Sakit Pendidikan serta melakukan penelitian guna pengembangan ilmu kedokteran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Instansi Pembina : Kemenkes
Rumpun Jabatan : Kesehatan
Lingkup Kerja : PNS Pusat dan Daerah
Tugas Pokok : Melaksanakan pelayanan spesialistik, pengabdian masyarakat, pelayanan pendidikan dokter dan dokter spesialis, serta melakukan penelitian guna pengembangan ilmu kedokteran di Rumah Sakit Pendidikan.
A. REGULASI
1. KEPMENPAN : Nomor PER/17/M.PAN/9/2008, Tanggal 16 September 2008
2. KEPUTUSAN BERSAMA : Nomor 1201/MENKES/PB/XII/2009 dan Nomor 20 Tahun 2009, Tanggal 11 Desember 2009
3. PERMENKES : Nomor
4. BUP : PP Nomor 11 Tahun 2017
5. PERPRES TUNJANGAN : Nomor 42 Tahun 2009, Per Ka. BKN Nomor 39 Tahun 2007
Tingkat | Jenjang Jabatan | Golongan Ruang | Angka Kredit | Tunjangan Jabatan | Batas Usia Pensiun | Pengangkatan Dalam Jabatan |
Ahli | Pertama | III/b | 150 | Rp 325.000 | 58 tahun | Syarat pengangkatan pertama: 1) Berijazah paling rendah Dokter Spesialis. 2) Rekomendasi Direktur RS Pendidikan dan Dekan Fakultas Kedokteran. 3) Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda Tk I, Golongan Ruang III/b 4) Tersedia Formasi 5) Setiap unsur penilaian dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir |
Muda | III/c | 200 | Rp 750.000 | 58 tahun | ||
III/d | 300 | |||||
Madya | IV/a | 400 | Rp 1.200.000 | 60 tahun | ||
IV/b | 550 | |||||
IV/c | 700 | |||||
Utama | IV/d | 850 | Rp 1.400.000 | 65 tahun | Syarat pengangkatan perpindahan dari jabatan lain: 1) Memenuhi syarat pengangkatan pertama; 2) Berusia paling tinggi 55 tahun. | |
IV/e | 1050 | |||||
Keterangan: Pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan pemberhentian dari jabatan mengikuti ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 |
Dokumen
# | Nama File | Ukuran | Download |
---|