- SOUNDING NASKAH AKADEMIK DAN MATRIKS BUTIR-BUTIR KEGIATAN SEPULUH JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN – Selengkapnya
- Pertemuan Koordinasi Pengelolaan Rekomendasi Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan Bersama Unit Pembina – Selengkapnya
- Pertemuan Penyusunan Dan Pembahasan Rancangan Kamus Kompetensi Teknis 11 Jabatan Fungsional Kesehatan – Selengkapnya
- Pertemuan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Uji Kompetensi 30 Jabatan Fungsional Kesehatan dan Percepatan Pengusulan Formasi JFK Melalui Aplikasi E-Formasi JFK – Selengkapnya
- Uji Coba Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kesmas, Sanitarian, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan – Selengkapnya
Pengangkatan
Pengertian : Fisikawan Medis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan fisika medik di sarana pelayanan kesehatan yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Instansi Pembina : Direktorat Bina Pelayanan Keperawatan dan Keteknisian Medik Kemenkes
Rumpun Jabatan : Kesehatan
Lingkup Kerja : PNS Pusat/ Daerah
Tugas Pokok : Melaksanakan pengamatan, penyelidikan, pemberantasan dan pengendalian terhadap vektor penyakit untuk mencegah penularan penyakit, serta terhadap serangga pengganggu untuk meningkatkan kenyamanan hidup manusia dan lingkungannya.
A. REGULASI
1. PERMENPAN : PER/12/M.PAN/5/2008,
2. PERATURAN BERSAMA : Nomor 209/MENKES/SKB/III/2004 Tanggal 2 Maret 2004
3. PERMENKES : Nomor 1201/MENKES/SK/X/2004
4. BUP : PP Nomor 11 Tahun 2017
5. PERPRES TUNJANGAN : Nomor 54 Tahun 2007, Per Ka. BKN Nomor 39 Tahun 2007
Dokumen
# | Nama File | Ukuran | Download |
---|