Berita terkini

Pengangkatan

Pengertian                          : Sanitarian adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengamatan, pengawasan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka perbaikan kualitas kesehatan lingkungan untuk memelihara, melindungi dan meningkatkan cara-cara hidup bersih dan sehat.

Unit Pembina                     : 

Rumpun Jabatan              : Kesehatan

Lingkup Kerja                     : PNS Pusat dan Daerah

Tugas Pokok                       :Melaksanakan pengamatan kesehatan lingkungan, pengawasan kesehatan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka perbaikan kualitas kesehatan lingkungan untuk dapat memelihara, melindungi dan meningkatkan cara-cara hidup bersih dan sehat

  1. REGULASI

1.      KEPMENPAN                        : Nomor 19/KEP/M.PAN/11/2000, Tanggal 30 Nopember 2000

2.     KEPUTUSAN BERSAMA      : Nomor 393/MENKES-KESOS/SKB/V/2001 dan Nomor 18 Tahun 2001, tanggal 8 Mei 2001

3.      PERMENKES                         :

4.       BUP                                         : PP Nomor 11 Tahun 2017

5.      PERPRES TUNJANGAN      :



 

Dokumen

# Nama File Ukuran Download