- SOUNDING NASKAH AKADEMIK DAN MATRIKS BUTIR-BUTIR KEGIATAN SEPULUH JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN – Selengkapnya
- Pertemuan Koordinasi Pengelolaan Rekomendasi Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan Bersama Unit Pembina – Selengkapnya
- Pertemuan Penyusunan Dan Pembahasan Rancangan Kamus Kompetensi Teknis 11 Jabatan Fungsional Kesehatan – Selengkapnya
- Pertemuan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Uji Kompetensi 30 Jabatan Fungsional Kesehatan dan Percepatan Pengusulan Formasi JFK Melalui Aplikasi E-Formasi JFK – Selengkapnya
- Uji Coba Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kesmas, Sanitarian, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan – Selengkapnya
Pengangkatan
Pengertian : Jabatan fungsional Perekam Medis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan rekam medis informasi kesehatan yang diduduki oleh PNS.
Unit Pembina : Direktorat Bina Pelayanan Keperawatan dan Keteknisian Medik
Rumpun Jabatan : Kesehatan
Lingkup Kerja : PNS Pusat dan Daerah
Tugas Pokok : Melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan/atau membantu pelayanan anestesi.
A. REGULASI
1. KEPMENPAN : Nomor 30 Tahun 2013 Tanggal 14 Agustus 2013
2. KEPUTUSAN BERSAMA : Nomor 48 Tahun 2014 dan Nomor 22 Tahun 2014 Tanggal 4 Agustus 2014
3. PERMENKES :
4. BUP : PP Nomor 11 Tahun 2017
5. PERPRES TUNJANGAN : Nomor 114 Tahun 2016, Per Ka. BKN Nomor 39 Tahun 2007
Tingkat | Jenjang Jabatan | Golongan Ruang | Angka Kredit | Tunjangan Jabatan | Batas Usia Pensiun | Pengangkatan Dalam Jabatan |
Terampil | Terampil/ Pelaksana | II/c | 60 | Rp 240.000 | 58 tahun | Syarat pengangkatan pertama Tingkat Terampil: 1) Berijazah Diploma III (D.lll) rekam medis informasi kesehatan; 2) Pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c; 3) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Perekam Medis yang masih berlaku; dan 4) nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
|
II/d | 80 | |||||
Mahir/ Pelaksana Lanjutan | III/a | 100 | Rp 265.000 | |||
III/b | 150 | |||||
Penyelia | III/c | 200 | Rp 500.000 | |||
III/d | 300 | |||||
Ahli | Pertama | III/a | 100 |
| 58 tahun | Syarat pengangkatan pertama Tingkat Ahli: 1) Berijazah paling rendah Sarjana (S1)/ Diploma IV (DIV) rekam medis informasi kesehatan; 2) Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang llI/a; 3) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Perekam Medis yang masih berlaku; dan 4) Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
|
III/b | 150 | |||||
Muda | III/c | 200 |
| 58 tahun | ||
III/d | 300 | |||||
Madya | IV/a | 400 |
| 60 tahun | Syarat pengangkatan perpindahan dari jabatan lain: 1) Memenuhi syarat pengangkatan yang telah ditentukan; 2) Memiliki pengalaman dalam bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan paling kurang 1 tahun terakhir sebelum pengangkatan; 3) Berusia paling tinggi 50 tahun; 4) Tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Perekam Medis
| |
IV/b | 550 | |||||
IV/c | 700 | |||||
Keterangan: Pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan pemberhentian dari jabatan mengikuti ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 |
Dokumen
# | Nama File | Ukuran | Download |
---|