Berita terkini

Pengangkatan

Pengertian                          : Jabatan fungsional Perekam Medis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan rekam medis informasi kesehatan yang diduduki oleh PNS.

Unit Pembina                     :  Direktorat Bina Pelayanan Keperawatan dan Keteknisian Medik

Rumpun Jabatan              : Kesehatan

Lingkup Kerja                     : PNS Pusat dan Daerah

Tugas Pokok                       : Melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan/atau membantu pelayanan anestesi.

A.      REGULASI

1.      KEPMENPAN                        : Nomor 30 Tahun 2013 Tanggal 14 Agustus 2013

 

2.         KEPUTUSAN BERSAMA   : Nomor 48 Tahun 2014 dan Nomor 22 Tahun 2014 Tanggal 4 Agustus 2014

 

3.      PERMENKES                         :

4.       BUP                                         : PP Nomor 11 Tahun 2017

5.      PERPRES TUNJANGAN      : Nomor 114 Tahun 2016, Per Ka. BKN Nomor 39 Tahun 2007

Tingkat

Jenjang Jabatan

Golongan Ruang

Angka Kredit

Tunjangan Jabatan

Batas Usia Pensiun

Pengangkatan Dalam Jabatan

Terampil

Terampil/ Pelaksana

II/c

60

Rp 240.000

58 tahun

Syarat pengangkatan pertama Tingkat Terampil:

1)      Berijazah Diploma III (D.lll) rekam medis informasi kesehatan;

2)      Pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c;

3)      Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Perekam Medis yang masih berlaku; dan

4)      nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

 

II/d

80

Mahir/ Pelaksana Lanjutan

III/a

100

Rp 265.000

III/b

150

Penyelia

III/c

200

Rp 500.000

III/d

300

Ahli

Pertama

III/a

100

 

58 tahun

Syarat pengangkatan pertama Tingkat Ahli:

1)      Berijazah paling rendah Sarjana (S1)/ Diploma IV (DIV) rekam medis informasi kesehatan;

2)      Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang llI/a;

3)      Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Perekam Medis yang masih berlaku; dan

4)      Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

 

 

III/b

150

Muda

III/c

200

 

58 tahun

III/d

300

Madya

IV/a

400

 

60 tahun

Syarat pengangkatan perpindahan dari jabatan lain:

1)      Memenuhi syarat pengangkatan yang telah ditentukan;

2)      Memiliki pengalaman dalam bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan paling kurang 1 tahun terakhir sebelum pengangkatan;

3)      Berusia paling tinggi 50 tahun;

4)      Tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Perekam Medis

 

IV/b

550

IV/c

700

Keterangan: Pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan pemberhentian dari jabatan mengikuti ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017

Dokumen

# Nama File Ukuran Download