Berita terkini

Pengangkatan

Pengertian                          : Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan adalah PNS yang diberi tugas, tangungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yg berwenang untuk melakukan kegiatan pengumpulan data, pengolahan data, analisa dan interpretasi, melakukan penyelidikan epidemiologi utk tindakan pengamanan penanggulangan penyebaran/penularan penyakit dan faktor-faktor yang sangat berpengaruh.

Instansi    Pembina           : Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan Kemenkes

Rumpun Jabatan              : Kesehatan

Lingkup Kerja                     : PNS Pusat/ Daerah

Tugas Pokok                       : Melaksanakan kegiatan pengamatan, penyelidikan, tindakan pengamanan penanggulangan penyebaran/penularan penyakit dan faktor-faktor yang sangat berpengaruh, secara cepat dan tepat dengan melakukan pengumpulan, pengolahan, analisa data dan interprestasi serta penyebaran informasi serta pengembangan strategi dan metoda.

A.      REGULASI

1.      PERMENPAN                        : Nomor 17/KEP/M.PAN/11/2000, Tanggal 30 Nopember 2000

2.      PERATURAN  BERSAMA    : Nomor 395/MENKES-KESOS/SKB/V/2000 dan Nomor 19 Tahun 2001, Tanggal 8 Mei 2001

3.       PERMENKES                         : Nomor 1200/MENKES/SK/X/2004

4.       BUP                                         : PP Nomor 11 Tahun 2017

5.      PERPRES TUNJANGAN      : Nomor 54 Tahun 2007, Per Ka. BKN Nomor 39 Tahun 2007



Dokumen

# Nama File Ukuran Download