- SOUNDING NASKAH AKADEMIK DAN MATRIKS BUTIR-BUTIR KEGIATAN SEPULUH JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN – Selengkapnya
- Pertemuan Koordinasi Pengelolaan Rekomendasi Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan Bersama Unit Pembina – Selengkapnya
- Pertemuan Penyusunan Dan Pembahasan Rancangan Kamus Kompetensi Teknis 11 Jabatan Fungsional Kesehatan – Selengkapnya
- Pertemuan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Uji Kompetensi 30 Jabatan Fungsional Kesehatan dan Percepatan Pengusulan Formasi JFK Melalui Aplikasi E-Formasi JFK – Selengkapnya
- Uji Coba Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kesmas, Sanitarian, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan – Selengkapnya
Pengangkatan
Pengertian : Dokter Gigi, adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat pd sarana pelayanan kesehatan.
Unit Pembina : Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes
Rumpun Jabatan : Kesehatan
Lingkup Kerja : PNS Pusat dan Daerah
Tugas Pokok : Memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada sarana pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat.
A. REGULASI
1. KEPMENPAN : Nomor 141/KEP/M.PAN/11/2003, Tanggal 7 Nopember 2003
2. KEPUTUSAN BERSAMA : Nomor 1740/MENKES/SKB/XII/2003 dan Nomor 54 Tahun 2003 Tgl 30 Desember 2003
3. PERMENKES : Nomor
4. BUP : PP Nomor 11 Tahun 2017
5. PERPRES TUNJANGAN : Perpres Nomor 54 Tahun 2007, Perka. BKN Nomor 39 Tahun 2007
Tingkat | Jenjang Jabatan | Golongan Ruang | Angka Kredit | Tunjangan Jabatan | Batas Usia Pensiun | Pengangkatan Dalam Jabatan |
Ahli | Pertama | III/b | 150 | Rp 325.000 | 58 tahun | Syarat pengangkatan pertama: 1) Berijazah Dokter Gigi. 2) Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda Tk I, Golongan Ruang III/b 3) Tersedia Formasi 4) Setiap unsur penilaian dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir |
Muda | III/c | 200 | Rp 750.000 | 58 tahun | ||
III/d | 300 | |||||
Madya | IV/a | 400 | Rp 1.200.000 | 60 tahun | ||
IV/b | 550 | |||||
IV/c | 700 | |||||
Utama | IV/d | 850 | Rp 1.400.000 | 65 tahun | Syarat pengangkatan perpindahan dari jabatan lain: 1) Memenuhi syarat pengangkatan pertama; 2) Memiliki pengalaman dalam pelayanan kesehatan paling kurang 2 tahun; 3) Berusia paling tinggi 5 tahun sebelum mencapai BUP dari jabatan tereakhir yang diduduki. | |
IV/e | 1050 | |||||
Keterangan: Pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan pemberhentian dari jabatan mengikuti ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 |
Dokumen
# | Nama File | Ukuran | Download |
---|