Berita terkini

Pengangkatan

Pengertian                          : Dokter Gigi, adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat pd sarana pelayanan kesehatan.

Unit Pembina                     : Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes

Rumpun Jabatan              : Kesehatan

Lingkup Kerja                     : PNS Pusat dan Daerah

Tugas Pokok                       : Memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada sarana pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat.

A.      REGULASI

1.      KEPMENPAN                        : Nomor 141/KEP/M.PAN/11/2003, Tanggal 7 Nopember 2003

2.      KEPUTUSAN BERSAMA    : Nomor 1740/MENKES/SKB/XII/2003 dan Nomor 54 Tahun 2003 Tgl 30 Desember 2003

3.       PERMENKES                         : Nomor

4.       BUP                                         : PP Nomor 11 Tahun 2017

5.      PERPRES TUNJANGAN      : Perpres Nomor 54 Tahun 2007, Perka. BKN Nomor 39 Tahun 2007

 

Tingkat

Jenjang Jabatan

Golongan Ruang

Angka Kredit

Tunjangan Jabatan

Batas Usia Pensiun

Pengangkatan Dalam Jabatan

Ahli

Pertama

III/b

150

Rp 325.000

58 tahun

Syarat pengangkatan pertama:

1)   Berijazah Dokter Gigi.

2)   Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda Tk I, Golongan Ruang III/b

3)   Tersedia Formasi

4)   Setiap unsur penilaian dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

Muda

III/c

200

Rp 750.000

58 tahun

III/d

300

Madya

IV/a

400

Rp 1.200.000

60 tahun

IV/b

550

IV/c

700

Utama

IV/d

850

Rp 1.400.000

65 tahun

Syarat pengangkatan perpindahan dari jabatan lain:

1)   Memenuhi syarat pengangkatan pertama;

2)   Memiliki pengalaman dalam pelayanan kesehatan paling kurang 2 tahun;

3)   Berusia paling tinggi 5 tahun sebelum mencapai BUP dari jabatan tereakhir yang diduduki.

 

IV/e

1050

Keterangan: Pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan pemberhentian dari jabatan mengikuti ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017

Dokumen

# Nama File Ukuran Download