Berita terkini

Pengangkatan

Pengertian                          : Entomolog Kesehatan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional pengamatan, penyelidikan, pemberantasan dan pengendalian terhadap vektor penyakit/serangga pengganggu.

Instansi    Pembina           : Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik, Ditjen P2P Kesehatan Kemenkes

Rumpun Jabatan              : Kesehatan

Lingkup Kerja                     : PNS Pusat/ Daerah

Tugas Pokok                       : Melaksanakan pengamatan, penyelidikan, pemberantasan dan pengendalian terhadap vektor penyakit untuk mencegah penularan penyakit, serta terhadap serangga pengganggu untuk meningkatkan kenyamanan hidup manusia dan lingkungannya.

A.      REGULASI

1.      PERMENPAN                        : Nomor 18/KEP/M.PAN/11/2000, Tanggal 30 Nopember 2000

2.      PERATURAN  BERSAMA    : Nomor 396/MENKES-KESOS/SKB/V/2000 dan Nomor 20 Tahun 2001, Tanggal 8 Mei 2001

3.       PERMENKES                         : Nomor 1201/MENKES/SK/X/2004

4.       BUP                                         : PP Nomor 11 Tahun 2017

5.      PERPRES TUNJANGAN      : Nomor 54 Tahun 2007, Per Ka. BKN Nomor 39 Tahun 2007

 

 

Tingkat

Jenjang Jabatan

Golongan Ruang

Angka Kredit

Tunjangan Jabatan

Batas Usia Pensiun

Pengangkatan Dalam Jabatan

Terampil

Pelaksana Pemula

II/a

25

Rp 220.000

58 tahun

 

Syarat pengangkatan pertama tingkat Terampil:

1)  Berijazah paling rendah  D.I bidang entomolog kesehatan;

2)  Pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a;

3)  Diklat fungsional tingkat terampil;

4)  Setiap unsur penilaian dalam DP-3 sekurang- kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir.

Pelaksana

II/b

40

Rp 240.000

II/c

60

II/d

80

Pelaksana Lanjutan

III/a

100

Rp 265.000

III/b

150

Penyelia

III/c

200

Rp 500.000

III/d

300

Ahli

Pertama

III/a

100

Rp 300.000

58 tahun

Syarat pengangkatan pertama tingkat Ahli:

1)  Berijazah paling rendah S1/ D.IV biologi, kedokteran hewan, kesehatan yang berhubungan dengan entomologi kesehatan;

2)  Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;

3)  Setiap unsur penilaian dalam DP-3 sekurang- kurangnya bernilai baik dalam 1th terakhir.

III/b

150

Muda

III/c

200

Rp 600.000

III/d

300

Madya

IV/a

400

Rp 850.000

60 tahun

Syarat pengangkatan perpindahan dari jabatan lain:

1)  Memenuhi syarat pengangkatan pertama;

2)  Memiliki pengalaman di bidang epidemiolog kesehatan  paling singkat 2 tahun;

3)  Berusia paling tinggi 5 tahun sebelum mencapai BUP dari jabatan terakhir.

IV/b

550

IV/c

700

Keterangan: Pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan pemberhentian dari jabatan mengikuti ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017

Dokumen

# Nama File Ukuran Download