- SOUNDING NASKAH AKADEMIK DAN MATRIKS BUTIR-BUTIR KEGIATAN SEPULUH JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN – Selengkapnya
- Pertemuan Koordinasi Pengelolaan Rekomendasi Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan Bersama Unit Pembina – Selengkapnya
- Pertemuan Penyusunan Dan Pembahasan Rancangan Kamus Kompetensi Teknis 11 Jabatan Fungsional Kesehatan – Selengkapnya
- Pertemuan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Uji Kompetensi 30 Jabatan Fungsional Kesehatan dan Percepatan Pengusulan Formasi JFK Melalui Aplikasi E-Formasi JFK – Selengkapnya
- Uji Coba Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kesmas, Sanitarian, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan – Selengkapnya
Pengangkatan
Pengertian : Entomolog Kesehatan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional pengamatan, penyelidikan, pemberantasan dan pengendalian terhadap vektor penyakit/serangga pengganggu.
Instansi Pembina : Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik, Ditjen P2P Kesehatan Kemenkes
Rumpun Jabatan : Kesehatan
Lingkup Kerja : PNS Pusat/ Daerah
Tugas Pokok : Melaksanakan pengamatan, penyelidikan, pemberantasan dan pengendalian terhadap vektor penyakit untuk mencegah penularan penyakit, serta terhadap serangga pengganggu untuk meningkatkan kenyamanan hidup manusia dan lingkungannya.
A. REGULASI
1. PERMENPAN : Nomor 18/KEP/M.PAN/11/2000, Tanggal 30 Nopember 2000
2. PERATURAN BERSAMA : Nomor 396/MENKES-KESOS/SKB/V/2000 dan Nomor 20 Tahun 2001, Tanggal 8 Mei 2001
3. PERMENKES : Nomor 1201/MENKES/SK/X/2004
4. BUP : PP Nomor 11 Tahun 2017
5. PERPRES TUNJANGAN : Nomor 54 Tahun 2007, Per Ka. BKN Nomor 39 Tahun 2007
Tingkat | Jenjang Jabatan | Golongan Ruang | Angka Kredit | Tunjangan Jabatan | Batas Usia Pensiun | Pengangkatan Dalam Jabatan |
Terampil | Pelaksana Pemula | II/a | 25 | Rp 220.000 | 58 tahun
| Syarat pengangkatan pertama tingkat Terampil: 1) Berijazah paling rendah D.I bidang entomolog kesehatan; 2) Pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a; 3) Diklat fungsional tingkat terampil; 4) Setiap unsur penilaian dalam DP-3 sekurang- kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir. |
Pelaksana | II/b | 40 | Rp 240.000 | |||
II/c | 60 | |||||
II/d | 80 | |||||
Pelaksana Lanjutan | III/a | 100 | Rp 265.000 | |||
III/b | 150 | |||||
Penyelia | III/c | 200 | Rp 500.000 | |||
III/d | 300 | |||||
Ahli | Pertama | III/a | 100 | Rp 300.000 | 58 tahun | Syarat pengangkatan pertama tingkat Ahli: 1) Berijazah paling rendah S1/ D.IV biologi, kedokteran hewan, kesehatan yang berhubungan dengan entomologi kesehatan; 2) Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; 3) Setiap unsur penilaian dalam DP-3 sekurang- kurangnya bernilai baik dalam 1th terakhir. |
III/b | 150 | |||||
Muda | III/c | 200 | Rp 600.000 | |||
III/d | 300 | |||||
Madya | IV/a | 400 | Rp 850.000 | 60 tahun | Syarat pengangkatan perpindahan dari jabatan lain: 1) Memenuhi syarat pengangkatan pertama; 2) Memiliki pengalaman di bidang epidemiolog kesehatan paling singkat 2 tahun; 3) Berusia paling tinggi 5 tahun sebelum mencapai BUP dari jabatan terakhir. | |
IV/b | 550 | |||||
IV/c | 700 | |||||
Keterangan: Pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan pemberhentian dari jabatan mengikuti ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 |
Dokumen
# | Nama File | Ukuran | Download |
---|