- SOUNDING NASKAH AKADEMIK DAN MATRIKS BUTIR-BUTIR KEGIATAN SEPULUH JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN – Selengkapnya
- Pertemuan Koordinasi Pengelolaan Rekomendasi Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan Bersama Unit Pembina – Selengkapnya
- Pertemuan Penyusunan Dan Pembahasan Rancangan Kamus Kompetensi Teknis 11 Jabatan Fungsional Kesehatan – Selengkapnya
- Pertemuan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Uji Kompetensi 30 Jabatan Fungsional Kesehatan dan Percepatan Pengusulan Formasi JFK Melalui Aplikasi E-Formasi JFK – Selengkapnya
- Uji Coba Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kesmas, Sanitarian, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan – Selengkapnya
Pengangkatan
Pengertian : Refraksionis Optisien adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan refraksi optisi pada sarana pelayanan kesehatan.
Unit Pembina : Kemenkes
Rumpun Jabatan : Kesehatan
Lingkup Kerja : PNS Pusat dan Daerah
Tugas Pokok : Melakukan kegiatan pelayanan radiologi yang meliputi persiapan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi..
A. REGULASI
1. KEPMENPAN : Nomor PER/47/M.PAN/4/2005 Tanggal 21 April 2005
2. KEPUTUSAN BERSAMA : Nomor 1368/MENKES/PB/IX/2005 dan Nomor 19 Tahun 2005, Tanggal 19 September 2005
3. PERMENKES :
4. BUP : PP Nomor 11 Tahun 2017
5. PERPRES TUNJANGAN : Nomor 34 Tahun 2008, Per Ka. BKN Nomor 39 Tahun 2007
Dokumen
# | Nama File | Ukuran | Download |
---|