- SOUNDING NASKAH AKADEMIK DAN MATRIKS BUTIR-BUTIR KEGIATAN SEPULUH JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN – Selengkapnya
- Pertemuan Koordinasi Pengelolaan Rekomendasi Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan Bersama Unit Pembina – Selengkapnya
- Pertemuan Penyusunan Dan Pembahasan Rancangan Kamus Kompetensi Teknis 11 Jabatan Fungsional Kesehatan – Selengkapnya
- Pertemuan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Uji Kompetensi 30 Jabatan Fungsional Kesehatan dan Percepatan Pengusulan Formasi JFK Melalui Aplikasi E-Formasi JFK – Selengkapnya
- Uji Coba Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kesmas, Sanitarian, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan – Selengkapnya
Pengangkatan
Pengertian : Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Unit Pembina :
Rumpun Jabatan : Kesehatan
Lingkup Kerja : PNS Pusat dan Daerah
Tugas Pokok : Melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan/atau membantu pelayanan anestesi.
A. REGULASI
1. KEPMENPAN : Nomor 10 Tahun 2017
2. KEPUTUSAN BERSAMA : PerKa BKN Nomor 3 tahun 2018
3. PERMENKES : Nomor 11 Tahun 2017, tanggal 29 Maret 2017
4. BUP : PP Nomor 11 Tahun 2017
5. PERPRES TUNJANGAN :
Tingkat | Jenjang Jabatan | Golongan Ruang | Angka Kredit | Tunjangan Jabatan | Batas Usia Pensiun | Pengangkatan Dalam Jabatan |
Ahli | Pertama | III/a | 100 |
| 58 tahun | Syarat pengangkatan pertama: 1) Berijazah serendah-rendahnya D.IV bidang keperawatan anestesiologi atau Penata Anestesi; 2) Pangkat paling rendah Penata Muda, Golongan ruang III/a; 3) Diklat fungsional di bidang pelayanan anestesi; 4) Memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat AAnestesi atau Penata Anester (STRPA) 5) Tersedia formasi; 6) Setiap unsur penilaian dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. |
III/b | 150 | |||||
Muda | III/c | 200 |
| 58 tahun | ||
III/d | 300 | |||||
Madya | IV/a | 400 |
| 60 tahun | Syarat pengangkatan perpindahan dari jabatan lain: 1) Memenuhi syarat pengangkatan pertama; 2) Mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang pelayanan asuhan kepenataan anestesi 3) Memiliki STRPA bagi PNS dengan pendidikan paling rendah D IV bidang kesehatan 4) Memiliki pengalaman dalam pelayanan administrasi kesehatan paling kurang 2 tahun; 5) Berusia paling tinggi 53 untuk ahli pertama dan ahli muda, 55 tahun untuk ahli madya | |
IV/b | 550 | |||||
IV/c | 700 | |||||
Keterangan: Pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan pemberhentian dari jabatan mengikuti ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 |
Dokumen
# | Nama File | Ukuran | Download |
---|