Berita terkini

Pengangkatan

Pengertian                          : Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Unit Pembina                     : 

Rumpun Jabatan              : Kesehatan

Lingkup Kerja                     : PNS Pusat dan Daerah

Tugas Pokok                       : Melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan/atau membantu pelayanan anestesi.

A.      REGULASI

1.      KEPMENPAN                        : Nomor 10 Tahun 2017

 

2.      KEPUTUSAN BERSAMA    : PerKa BKN Nomor 3 tahun 2018

 

3.      PERMENKES                         : Nomor 11 Tahun 2017, tanggal 29 Maret 2017

4.       BUP                                         : PP Nomor 11 Tahun 2017

5.      PERPRES TUNJANGAN      :

Tingkat

Jenjang Jabatan

Golongan Ruang

Angka Kredit

Tunjangan Jabatan

Batas Usia Pensiun

Pengangkatan Dalam Jabatan

Ahli

Pertama

III/a

100

 

58 tahun

Syarat pengangkatan pertama:

1)   Berijazah serendah-rendahnya D.IV bidang keperawatan anestesiologi atau Penata Anestesi;

2)   Pangkat paling rendah Penata Muda, Golongan ruang III/a;

3)  Diklat fungsional di bidang pelayanan anestesi;

4)  Memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat AAnestesi atau Penata Anester (STRPA)

5)  Tersedia formasi;

6)  Setiap unsur penilaian dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

III/b

150

Muda

III/c

200

 

58 tahun

III/d

300

Madya

IV/a

400

 

60 tahun

Syarat pengangkatan perpindahan dari jabatan lain:

1)   Memenuhi syarat pengangkatan pertama;

2)   Mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang pelayanan asuhan kepenataan anestesi

3)   Memiliki STRPA bagi PNS dengan pendidikan paling rendah D IV bidang kesehatan

4)   Memiliki pengalaman dalam pelayanan administrasi kesehatan paling kurang 2 tahun;

5)  Berusia paling tinggi 53 untuk ahli pertama dan ahli muda, 55 tahun untuk ahli madya

IV/b

550

IV/c

700

Keterangan: Pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan pemberhentian dari jabatan mengikuti ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017

Dokumen

# Nama File Ukuran Download