Berita terkini

Pengangkatan

Pengertian : Jabatan Fungsional Perawat Gigi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut pd Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya yg diduduki PNSta Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Unit Pembina : Direktorat Bina Pelayanan Keperawatan dan Keteknisian Medik

Rumpun Jabatan : Kesehatan

Lingkup Kerja : PNS Pusat dan Daerah

Tugas Pokok : Melakukan kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut yg meliputi persiapan pelayanan, pelaksanaan pelayanan, pelaksanaan tindakan kolaboratif kesehatan gigi dan mulut, dan pelaksanaan tugas khusus.

A. REGULASI

1. KEPMENPAN : Nomor 23 Tahun 2014, Tanggal 24 Juli 2014

2. KEPUTUSAN BERSAMA : Nomor 4 Tahun 2015 dan Nomor 5 Tahun 2015, Tanggal 9 Januari 2015

3. PERMENKES :

4. BUP : PP Nomor 11 Tahun 2017

5. PERPRES TUNJANGAN : Nomor 54 Tahun 2007, Perka BKN Nomor 39 Tahun 2007

Tingkat

Jenjang Jabatan

Golongan Ruang

Angka Kredit

Tunjangan Jabatan

Batas Usia Pensiun

Pengangkatan Dalam Jabatan

Terampil

Terampil/ Pelaksana

II/c

60

Rp 240.000

58 tahun

Syarat pengangkatan pertama kategori Keterampilan:

1) Berijazah Diploma III (D.lll) Keperawatan Gigi;

2) Pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c;

3) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat Gigi yang masih berlaku; dan

4) nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

II/d

80

Mahir/ Pelaksana Lanjutan

III/a

100

Rp 265.000

III/b

150

Penyelia

III/c

200

Rp 500.000

III/d

300

Ahli

Pertama

III/a

100

58 tahun

Syarat pengangkatan pertama Kategori Keahlian:

1) Berijazah paling rendah Diploma IV Keperawatan Gigi;

2) Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang llI/a;

3) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat Gigi yang masih berlaku; dan

4) Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

III/b

150

Muda

III/c

200

58 tahun

III/d

300

Madya

IV/a

400

60 tahun

Syarat pengangkatan perpindahan dari jabatan lain:

1) Memenuhi syarat pengangkatan yang telah ditentukan;

2) Memiliki pengalaman dalam pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut paling kurang 1 tahun terakhir sebelum pengangkatan;

3) Berusia paling tinggi 50 tahun;

4) Tersedia formasi untuk Perawat Gigi

IV/b

550

IV/c

700

Keterangan: Pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan pemberhentian dari jabatan mengikuti ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017

Dokumen

# Nama File Ukuran Download