- SOUNDING NASKAH AKADEMIK DAN MATRIKS BUTIR-BUTIR KEGIATAN SEPULUH JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN – Selengkapnya
- Pertemuan Koordinasi Pengelolaan Rekomendasi Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan Bersama Unit Pembina – Selengkapnya
- Pertemuan Penyusunan Dan Pembahasan Rancangan Kamus Kompetensi Teknis 11 Jabatan Fungsional Kesehatan – Selengkapnya
- Pertemuan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Uji Kompetensi 30 Jabatan Fungsional Kesehatan dan Percepatan Pengusulan Formasi JFK Melalui Aplikasi E-Formasi JFK – Selengkapnya
- Uji Coba Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kesmas, Sanitarian, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan – Selengkapnya
Pengangkatan
Pengertian : Jabatan Fungsional Perawat Gigi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut pd Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya yg diduduki PNSta Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Unit Pembina : Direktorat Bina Pelayanan Keperawatan dan Keteknisian Medik
Rumpun Jabatan : Kesehatan
Lingkup Kerja : PNS Pusat dan Daerah
Tugas Pokok : Melakukan kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut yg meliputi persiapan pelayanan, pelaksanaan pelayanan, pelaksanaan tindakan kolaboratif kesehatan gigi dan mulut, dan pelaksanaan tugas khusus.
A. REGULASI
1. KEPMENPAN : Nomor 23 Tahun 2014, Tanggal 24 Juli 2014
2. KEPUTUSAN BERSAMA : Nomor 4 Tahun 2015 dan Nomor 5 Tahun 2015, Tanggal 9 Januari 2015
3. PERMENKES :
4. BUP : PP Nomor 11 Tahun 2017
5. PERPRES TUNJANGAN : Nomor 54 Tahun 2007, Perka BKN Nomor 39 Tahun 2007
Tingkat | Jenjang Jabatan | Golongan Ruang | Angka Kredit | Tunjangan Jabatan | Batas Usia Pensiun | Pengangkatan Dalam Jabatan |
Terampil | Terampil/ Pelaksana | II/c | 60 | Rp 240.000 | 58 tahun | Syarat pengangkatan pertama kategori Keterampilan: 1) Berijazah Diploma III (D.lll) Keperawatan Gigi; 2) Pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c; 3) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat Gigi yang masih berlaku; dan 4) nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
|
II/d | 80 | |||||
Mahir/ Pelaksana Lanjutan | III/a | 100 | Rp 265.000 | |||
III/b | 150 | |||||
Penyelia | III/c | 200 | Rp 500.000 | |||
III/d | 300 | |||||
Ahli | Pertama | III/a | 100 |
| 58 tahun | Syarat pengangkatan pertama Kategori Keahlian: 1) Berijazah paling rendah Diploma IV Keperawatan Gigi; 2) Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang llI/a; 3) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat Gigi yang masih berlaku; dan 4) Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
|
III/b | 150 | |||||
Muda | III/c | 200 |
| 58 tahun | ||
III/d | 300 | |||||
Madya | IV/a | 400 |
| 60 tahun | Syarat pengangkatan perpindahan dari jabatan lain: 1) Memenuhi syarat pengangkatan yang telah ditentukan; 2) Memiliki pengalaman dalam pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut paling kurang 1 tahun terakhir sebelum pengangkatan; 3) Berusia paling tinggi 50 tahun; 4) Tersedia formasi untuk Perawat Gigi
| |
IV/b | 550 | |||||
IV/c | 700 | |||||
Keterangan: Pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan pemberhentian dari jabatan mengikuti ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 |
Dokumen
# | Nama File | Ukuran | Download |
---|