- SOUNDING NASKAH AKADEMIK DAN MATRIKS BUTIR-BUTIR KEGIATAN SEPULUH JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN – Selengkapnya
- Pertemuan Koordinasi Pengelolaan Rekomendasi Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan Bersama Unit Pembina – Selengkapnya
- Pertemuan Penyusunan Dan Pembahasan Rancangan Kamus Kompetensi Teknis 11 Jabatan Fungsional Kesehatan – Selengkapnya
- Pertemuan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Uji Kompetensi 30 Jabatan Fungsional Kesehatan dan Percepatan Pengusulan Formasi JFK Melalui Aplikasi E-Formasi JFK – Selengkapnya
- Uji Coba Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kesmas, Sanitarian, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan – Selengkapnya
Pengangkatan
Pengertian : Jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, danwewenang untuk melakukan kegiatan upaya kesehatan kerja yang diduduki oleh PNS..
Unit Pembina : Biro Hukum dan Organisasi Setjen Kemenkes
Rumpun Jabatan : Kesehatan
Lingkup Kerja : PNS Pusat dan Daerah
Tugas Pokok : Melakukan kegiatan pembimbingan kesehatan kerja yang meliputi persiapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi di bidang kesehatan kerja.
A. REGULASI
1. KEPMENPAN : Nomor 13 Tahun 2013, Tanggal 28 Januari 2013 jo Permenpan RB
Nomor 47 Tahun 2013
2. KEPUTUSAN BERSAMA : Nomor 50 Tahun 2013 dan Nomor 18 Tahun 2013, Tanggal 16 Juli
2013 jo Nomor 22 Tahun 2014 dan Nomor 15 Tahun 2014
3. PERMENKES : Nomor 62 Tahun 2014
4. BUP : PP Nomor 11 Tahun 2017
5. PERPRES TUNJANGAN : Perpres Nomor 112 Tahun 2016, Perka. BKN Nomor 39 Tahun 2007
Tingkat | Jenjang Jabatan | Golongan Ruang | Angka Kredit | Tunjangan Jabatan | Batas Usia Pensiun | Pengangkatan Dalam Jabatan |
Ahli | Pertama | III/a | 100 | Rp 540.000 | 58 tahun | Syarat pengangkatan pertama: 1) Berijazah serendah-rendahnya S.1/D.IV bidang kesehatan kerja/ hyperkes; 2) Pangkat paling rendah Penata Muda, Golongan ruang III/a; 3) Diklat fungsional tk . ahli; 4) Tersedia formasi; 5) Setiap unsur penilaian dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. |
III/b | 150 | |||||
Muda | III/c | 200 | Rp 960.000 | 58 tahun | ||
III/d | 300 | |||||
Madya | IV/a | 400 | Rp 1.260.000 | 60 tahun | Syarat pengangkatan perpindahan dari jabatan lain: 1) Memenuhi syarat pengangkatan pertama; 2) Memiliki pengalaman dalam pelayanan upaya kesehatan kerja paling kurang 2 tahun; 3) Berusia paling tinggi 50 tahun
| |
IV/b | 550 | |||||
IV/c | 700 | |||||
Keterangan: Pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan pemberhentian dari jabatan mengikuti ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 |
Dokumen
# | Nama File | Ukuran | Download |
---|