Berita terkini

Pengangkatan

Pengertian                          : Jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, danwewenang untuk melakukan kegiatan upaya kesehatan kerja yang diduduki oleh PNS..

Unit Pembina                     : Biro Hukum dan Organisasi Setjen Kemenkes

Rumpun Jabatan              : Kesehatan

Lingkup Kerja                     : PNS Pusat dan Daerah

Tugas Pokok                       : Melakukan kegiatan pembimbingan kesehatan kerja yang meliputi persiapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi di bidang kesehatan kerja.

A.      REGULASI

1.      KEPMENPAN                        : Nomor 13 Tahun 2013, Tanggal 28 Januari 2013 jo Permenpan RB

Nomor 47 Tahun 2013

2.      KEPUTUSAN BERSAMA    : Nomor 50 Tahun 2013 dan Nomor 18 Tahun 2013, Tanggal 16 Juli

2013 jo Nomor 22 Tahun 2014 dan Nomor 15 Tahun 2014

3.      PERMENKES                         : Nomor 62 Tahun 2014

4.       BUP                                         : PP Nomor 11 Tahun 2017

5.      PERPRES TUNJANGAN      : Perpres Nomor 112 Tahun 2016, Perka. BKN Nomor 39 Tahun 2007


Tingkat

Jenjang Jabatan

Golongan Ruang

Angka Kredit

Tunjangan Jabatan

Batas Usia Pensiun

Pengangkatan Dalam Jabatan

Ahli

Pertama

III/a

100

Rp 540.000

58 tahun

Syarat pengangkatan pertama:

1)    Berijazah serendah-rendahnya S.1/D.IV bidang kesehatan kerja/ hyperkes;

2)  Pangkat paling rendah Penata Muda, Golongan ruang III/a;

3)  Diklat fungsional tk . ahli;

4)  Tersedia formasi;

5)  Setiap unsur penilaian dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

III/b

150

Muda

III/c

200

Rp 960.000

58 tahun

III/d

300

Madya

IV/a

400

Rp 1.260.000

60 tahun

Syarat pengangkatan perpindahan dari jabatan lain:

1)   Memenuhi syarat pengangkatan pertama;

2)  Memiliki pengalaman dalam pelayanan upaya kesehatan kerja paling kurang 2 tahun;

3)  Berusia paling tinggi 50 tahun

 

IV/b

550

IV/c

700

Keterangan: Pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan pemberhentian dari jabatan mengikuti ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017

Dokumen

# Nama File Ukuran Download