- SOUNDING NASKAH AKADEMIK DAN MATRIKS BUTIR-BUTIR KEGIATAN SEPULUH JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN – Selengkapnya
- Pertemuan Koordinasi Pengelolaan Rekomendasi Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan Bersama Unit Pembina – Selengkapnya
- Pertemuan Penyusunan Dan Pembahasan Rancangan Kamus Kompetensi Teknis 11 Jabatan Fungsional Kesehatan – Selengkapnya
- Pertemuan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Uji Kompetensi 30 Jabatan Fungsional Kesehatan dan Percepatan Pengusulan Formasi JFK Melalui Aplikasi E-Formasi JFK – Selengkapnya
- Uji Coba Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kesmas, Sanitarian, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan – Selengkapnya
Pengangkatan
Pengertian : Terapis Wicara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan terapi wicara pada sarana pelayanan kesehatan.
Unit Pembina :
Rumpun Jabatan : Kesehatan
Lingkup Kerja : PNS Pusat dan Daerah
Tugas Pokok : Melaksanakan pelayanan terapi wicara demi terciptanya kemampuan komunikasi yang optimal, baik dalam aspek bahasa, wicara, suara, irama/kelancaran hingga mampu berkomunikasi secara wajar dan tidak mengalami gangguan psikososial dalam menjalankan fungsinya sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
A. REGULASI
1. KEPMENPAN : Nomor PER/48/M.PAN/4/2005, Tanggal 21 April 2005
2. KEPUTUSAN BERSAMA : Nomor 1367/MENKES/PB/IX/2005 dan Nomor 19 Tahun 2005, Tgl 19 September 2005
3. PERMENKES :
4. BUP : PP Nomor 11 Tahun 2017
5. PERPRES TUNJANGAN : Nomor 34 Tahun 2008
Dokumen
# | Nama File | Ukuran | Download |
---|