- SOUNDING NASKAH AKADEMIK DAN MATRIKS BUTIR-BUTIR KEGIATAN SEPULUH JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN – Selengkapnya
- Pertemuan Koordinasi Pengelolaan Rekomendasi Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan Bersama Unit Pembina – Selengkapnya
- Pertemuan Penyusunan Dan Pembahasan Rancangan Kamus Kompetensi Teknis 11 Jabatan Fungsional Kesehatan – Selengkapnya
- Pertemuan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Uji Kompetensi 30 Jabatan Fungsional Kesehatan dan Percepatan Pengusulan Formasi JFK Melalui Aplikasi E-Formasi JFK – Selengkapnya
- Uji Coba Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kesmas, Sanitarian, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan – Selengkapnya
Pengangkatan
Pengertian : Psikolog Klinis adalah jabatan yangmempunyai ruanglingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan psikologi klinis di sarana pelayanan kesehatan yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Unit Pembina : Direktorat Bina Pelayanan Keperawatan dan Keteknisian Medik
Rumpun Jabatan : Kesehatan
Lingkup Kerja : PNS Pusat dan Daerah
Tugas Pokok : Memberikan pelayanan psikologi klinik yang meliputi assesmen, interpretasi hasil assesmen, intervensi, pembuatan laporan pemeriksaan psikologi, pelaksanaan tugas di tempat risiko tinggi, dan pengabdianmasyarakat yang meliputi pelaksanaan penanggulangan problem psikologi klinik pada masyarakat rumah sakit, pelaksanaan tugas khusus lapangan di bid psikologi klinik pada komunitas, dan menjadi saksi ahli.
A. REGULASI
1. KEPMENPAN : Nomor PER/11/M.PAN/5/2008, Tanggal 26 Mei 2008
2. KEPUTUSAN BERSAMA : Nomor 1112/MENKES/PB/XII/2008 dan Nomor 28 Tahun 2008
3. PERMENKES : 613/ MENKES/PER/V/2010
4. BUP : PP Nomor 11 Tahun 2017
5. PERPRES TUNJANGAN : Nomor 42 Tahun 2009, Perka BKN Nomor 39 Tahun 2007
Tingkat | Jenjang Jabatan | Golongan Ruang | Angka Kredit | Tunjangan Jabatan | Batas Usia Pensiun | Pengangkatan Dalam Jabatan |
| Pertama | III/b | 150 | Rp 300.000 | 58 tahun | Syarat pengangkatan pertama: 1) Berijazah serendah-rendahnya S.1 Psikologi Klinis; 2) Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda Tk I, Golru III/b; 3) Telah lulus dan memiliki sertifikat Profesi Psikolog Klinis; 4) Setiap unsur penilaian dalam DP-3 sekurang- kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir
|
Muda | III/c | 200 | Rp 600.000 | 58 tahun | ||
III/d | 300 | |||||
Madya | IV/a | 400 | Rp 850.000 | 60 tahun | Syarat pengangkatan perpindahan dari jabatan lain: 1) Memenuhi syarat pengangkatan pertama; 2) Memiliki pengalaman di bidang pelayanan psikolog klinis paling kurang 2 tahun; 3) Berusia paling tinggi 50 tahun
| |
IV/b | 550 | |||||
IV/c | 700 | |||||
Keterangan: Pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan pemberhentian dari jabatan mengikuti ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 |
Dokumen
# | Nama File | Ukuran | Download |
---|