Berita terkini

Pengangkatan

Pengertian                          : Psikolog Klinis adalah jabatan yangmempunyai ruanglingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan psikologi klinis di sarana pelayanan kesehatan yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Unit Pembina                     :  Direktorat Bina Pelayanan Keperawatan dan Keteknisian Medik

Rumpun Jabatan              : Kesehatan

Lingkup Kerja                     : PNS Pusat dan Daerah

Tugas Pokok                       : Memberikan pelayanan psikologi klinik yang meliputi assesmen, interpretasi hasil assesmen, intervensi, pembuatan laporan pemeriksaan psikologi, pelaksanaan tugas di tempat risiko tinggi, dan pengabdianmasyarakat yang meliputi pelaksanaan penanggulangan problem psikologi klinik pada masyarakat rumah sakit, pelaksanaan tugas khusus lapangan di bid psikologi klinik pada komunitas, dan menjadi saksi ahli.

A.    REGULASI     

1.      KEPMENPAN                        : Nomor PER/11/M.PAN/5/2008, Tanggal 26 Mei 2008

2.      KEPUTUSAN BERSAMA    : Nomor 1112/MENKES/PB/XII/2008 dan Nomor 28 Tahun 2008

3.      PERMENKES                         : 613/ MENKES/PER/V/2010

4.       BUP                                         : PP Nomor 11 Tahun 2017

5.      PERPRES TUNJANGAN      : Nomor 42 Tahun 2009, Perka BKN Nomor 39 Tahun 2007

 

Tingkat

Jenjang Jabatan

Golongan Ruang

Angka Kredit

Tunjangan Jabatan

Batas Usia Pensiun

Pengangkatan Dalam Jabatan

 

Pertama

III/b

150

Rp 300.000

58 tahun

Syarat pengangkatan pertama:

1)   Berijazah serendah-rendahnya S.1 Psikologi Klinis;

2)   Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda Tk I, Golru III/b;

3)   Telah lulus dan memiliki sertifikat Profesi Psikolog Klinis;

4)   Setiap unsur penilaian dalam DP-3 sekurang- kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir

 

Muda

III/c

200

Rp 600.000

58 tahun

III/d

300

Madya

IV/a

400

Rp 850.000

60 tahun

Syarat pengangkatan perpindahan dari jabatan lain:

1)   Memenuhi syarat pengangkatan pertama;

2)   Memiliki pengalaman di bidang pelayanan psikolog klinis paling kurang 2 tahun;

3)  Berusia paling tinggi 50 tahun

 

IV/b

550

IV/c

700

Keterangan: Pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan pemberhentian dari jabatan mengikuti ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017

Dokumen

# Nama File Ukuran Download