- SOUNDING NASKAH AKADEMIK DAN MATRIKS BUTIR-BUTIR KEGIATAN SEPULUH JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN – Selengkapnya
- Pertemuan Koordinasi Pengelolaan Rekomendasi Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan Bersama Unit Pembina – Selengkapnya
- Pertemuan Penyusunan Dan Pembahasan Rancangan Kamus Kompetensi Teknis 11 Jabatan Fungsional Kesehatan – Selengkapnya
- Pertemuan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Uji Kompetensi 30 Jabatan Fungsional Kesehatan dan Percepatan Pengusulan Formasi JFK Melalui Aplikasi E-Formasi JFK – Selengkapnya
- Uji Coba Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kesmas, Sanitarian, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan – Selengkapnya
Pengangkatan
Pengertian : Asisten Apoteker adalah jabata nyang mempunyai ruang lingkup,tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penyiapan pekerjaan kefarmasian pada unit sarana pelayanan kesehatan yang diduduki oleh PNS dgn hak dan kewajiban yg diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Unit Pembina : Sekretariat Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes
Rumpun Jabatan : Kesehatan
Lingkup Kerja : PNS Pusat/ Daerah
Tugas Pokok : Melaksanakan penyiapan pekerjaan kefarmasian yang meliputi penyiapan rencana kerja kefarmasian, penyiapan pengelolaan perbekalan farmasi, dan penyiapan pelayanan farmasi klinik.
A. REGULASI
1. PERMENPAN : Nomor PER/08/M.PAN/4/2008, Tanggal 15 April 2008
2. PERATURAN BERSAMA : Nomor 1114/MENKES/PB/XII/2008 dan Nomor 27 Tahun 2008, Tanggal 1 Desember 2008
3. PERMENKES : Nomor 376/MENKES/PER/V/2009 Tahun 2009
4. BUP : PP Nomor 11 Tahun 2017
5. PERPRES TUNJANGAN : Perpres Nomor 54 Tahun 2007, Perka. BKN Nomor 39 Tahun 2007
Tingkat | Jenjang Jabatan | Golongan Ruang | Angka Kredit | Tunjangan Jabatan | Batas Usia Pensiun | Pengangkatan Dalam Jabatan |
Terampil | Pelaksana Pemula | II/a | 25 | Rp 220.000 | 58 tahun
| Syarat pengangkatan pertama: 1) Berijazah Asisten Apoteker; 2) Pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda Golongan ruang II/a; 3) Usia setinggi-tingginya 5 tahun sebelum BUP; 4) Tersedia formasi; 5) Memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal yang ditentukan. 6) Setiap unsur penilaian dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. |
Pelaksana | II/b | 40 | Rp 240.000 | |||
II/c | 60 | |||||
II/d | 80 | |||||
Pelaksana Lanjutan | III/a | 100 | Rp 265.000 | Syarat pengangkatan perpindahan dari jabatan lain: 1) Memenuhi syarat pengangkatan pertama; 2) Memiliki pengalaman di bidang penyiapan pekerjaan kefarmasian paling kurang 2 tahun; 3) Berusia paling tinggi 50 tahun. | ||
III/b | 150 | |||||
Penyelia | III/c | 200 | Rp 500.000 | |||
III/d | 300 | |||||
Keterangan: Pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan pemberhentian dari jabatan mengikuti ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 |
Dokumen
# | Nama File | Ukuran | Download |
---|