Berita terkini

Pengangkatan

Pengertian                          : Asisten Apoteker adalah jabata nyang mempunyai ruang lingkup,tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penyiapan pekerjaan kefarmasian pada unit sarana pelayanan kesehatan yang diduduki oleh PNS dgn hak dan kewajiban yg diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Unit   Pembina                   : Sekretariat Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes

Rumpun Jabatan              : Kesehatan

Lingkup Kerja                     : PNS Pusat/ Daerah

Tugas Pokok                       : Melaksanakan penyiapan pekerjaan kefarmasian yang meliputi penyiapan rencana kerja kefarmasian, penyiapan pengelolaan perbekalan farmasi, dan penyiapan pelayanan farmasi klinik.

A.      REGULASI

1.      PERMENPAN                        : Nomor PER/08/M.PAN/4/2008, Tanggal 15 April 2008

2.       PERATURAN  BERSAMA    : Nomor 1114/MENKES/PB/XII/2008 dan Nomor 27 Tahun 2008, Tanggal 1 Desember 2008

3.       PERMENKES                         : Nomor 376/MENKES/PER/V/2009 Tahun 2009

4.       BUP                                         : PP Nomor 11 Tahun 2017

5.      PERPRES TUNJANGAN      : Perpres Nomor 54 Tahun 2007, Perka. BKN Nomor 39 Tahun 2007

 

Tingkat

Jenjang Jabatan

Golongan Ruang

Angka Kredit

Tunjangan Jabatan

Batas Usia Pensiun

Pengangkatan Dalam Jabatan

Terampil

Pelaksana Pemula

II/a

25

Rp 220.000

58 tahun

 

Syarat pengangkatan pertama:

1)  Berijazah Asisten Apoteker;

2)  Pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda Golongan ruang II/a;

3)  Usia setinggi-tingginya 5 tahun sebelum BUP;

4)  Tersedia formasi;

5)  Memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal yang ditentukan.

6)  Setiap unsur penilaian dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Pelaksana

II/b

40

Rp 240.000

II/c

60

II/d

80

Pelaksana Lanjutan

III/a

100

Rp 265.000

Syarat pengangkatan perpindahan dari jabatan lain:

1)  Memenuhi syarat pengangkatan pertama;

2)  Memiliki pengalaman di bidang penyiapan pekerjaan kefarmasian paling kurang 2 tahun;

3)  Berusia paling tinggi 50 tahun.

III/b

150

Penyelia

III/c

200

Rp 500.000

III/d

300

Keterangan: Pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan pemberhentian dari jabatan mengikuti ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017

Dokumen

# Nama File Ukuran Download