Berita terkini

Pengangkatan

Pengertian                          : Fisioterapis adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan fisioterapi pada unit pelayanan kesehatan

Instansi    Pembina           : Direktorat Bina Pelayanan Keperawatan dan Keteknisian Medik

Rumpun Jabatan              : Kesehatan

Lingkup Kerja                     : PNS Pusat/ Daerah

Tugas Pokok                      : Melaksanakan pelayanan fisioterapi, mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, eletroterapeutis dan mekanis), pelatihan fungsi dan komunikasi.

A.    REGULASI

1.      PERMENPAN                        : Nomor KEP/04/M.PAN/1/2004, Tanggal 19 Januari 2004

2.      PERATURAN  BERSAMA    : Nomor 209/MENKES/SKB/III/2004 dan Nomor 07 Tahun 2004,

                                                    Tanggal 2 Maret 2004

3.       PERMENKES                         : Nomor 640 Tahun 2004

4.       BUP                                         : PP Nomor 11 Tahun 2017

5.      PERPRES TUNJANGAN      : Nomor 34 Tahun 2008 tanggal 15 Mei 2008, Per Ka. BKN Nomor 39 Tahun 2007

 

 

 

 

 

Tingkat

Jenjang Jabatan

Golongan Ruang

Angka Kredit

Tunjangan Jabatan

Batas Usia Pensiun

Pengangkatan Dalam Jabatan

 

 

II/c

60

Rp 240.000

58 tahun

Syarat pengangkatan pertama tingkat Terampil:

1)      Berijazah paling rendah  D III Fisioterapi;

2)      Pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c;

3)      Diklat fungsional tk. terampil;

4)      Setiap unsur penilaian dalam DP-3 sekurang- kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir.

5)      Tersedianya formasi

 

II/d

80

Pelaksana lanjutan

III/a

100

Rp 265.000

III/b

150

Penyelia

III/c

200

Rp 500.000

III/d

300

Ahli

Pertama

III/a

100

Rp 300.000

58 tahun

Syarat pengangkatan pertama tingkat Ahli:

1)   Berijazah paling rendah S1/ D.IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan;

2)  Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;

3)  Setiap unsur penilaian dalam DP-3 sekurang- kurangnya bernilai baik dalam 1th terakhir.

III/b

150

Muda

III/c

200

Rp 600.000

III/d

300

Madya

IV/a

400

Rp 850.000

60 tahun

Syarat pengangkatan perpindahan dari jabatan lain:

1)   Memenuhi syarat pengangkatan pertama;

2)  Memiliki pengalaman dalam kegiatan pelayanan fisioterapi paling singkat 2 tahun;

3)  Berusia paling tinggi 5 tahun sebelum mencapai BUP dari jabatan terakhir.

IV/b

550

IV/c

700

Keterangan: Pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan pemberhentian dari jabatan mengikuti ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017

Dokumen

# Nama File Ukuran Download