- SOUNDING NASKAH AKADEMIK DAN MATRIKS BUTIR-BUTIR KEGIATAN SEPULUH JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN – Selengkapnya
- Pertemuan Koordinasi Pengelolaan Rekomendasi Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan Bersama Unit Pembina – Selengkapnya
- Pertemuan Penyusunan Dan Pembahasan Rancangan Kamus Kompetensi Teknis 11 Jabatan Fungsional Kesehatan – Selengkapnya
- Pertemuan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Uji Kompetensi 30 Jabatan Fungsional Kesehatan dan Percepatan Pengusulan Formasi JFK Melalui Aplikasi E-Formasi JFK – Selengkapnya
- Uji Coba Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kesmas, Sanitarian, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan – Selengkapnya
Pengangkatan
Pengertian : Fisioterapis adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan fisioterapi pada unit pelayanan kesehatan
Instansi Pembina : Direktorat Bina Pelayanan Keperawatan dan Keteknisian Medik
Rumpun Jabatan : Kesehatan
Lingkup Kerja : PNS Pusat/ Daerah
Tugas Pokok : Melaksanakan pelayanan fisioterapi, mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, eletroterapeutis dan mekanis), pelatihan fungsi dan komunikasi.
A. REGULASI
1. PERMENPAN : Nomor KEP/04/M.PAN/1/2004, Tanggal 19 Januari 2004
2. PERATURAN BERSAMA : Nomor 209/MENKES/SKB/III/2004 dan Nomor 07 Tahun 2004,
Tanggal 2 Maret 2004
3. PERMENKES : Nomor 640 Tahun 2004
4. BUP : PP Nomor 11 Tahun 2017
5. PERPRES TUNJANGAN : Nomor 34 Tahun 2008 tanggal 15 Mei 2008, Per Ka. BKN Nomor 39 Tahun 2007
Tingkat | Jenjang Jabatan | Golongan Ruang | Angka Kredit | Tunjangan Jabatan | Batas Usia Pensiun | Pengangkatan Dalam Jabatan |
|
| II/c | 60 | Rp 240.000 | 58 tahun | Syarat pengangkatan pertama tingkat Terampil: 1) Berijazah paling rendah D III Fisioterapi; 2) Pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c; 3) Diklat fungsional tk. terampil; 4) Setiap unsur penilaian dalam DP-3 sekurang- kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir. 5) Tersedianya formasi
|
II/d | 80 | |||||
Pelaksana lanjutan | III/a | 100 | Rp 265.000 | |||
III/b | 150 | |||||
Penyelia | III/c | 200 | Rp 500.000 | |||
III/d | 300 | |||||
Ahli | Pertama | III/a | 100 | Rp 300.000 | 58 tahun | Syarat pengangkatan pertama tingkat Ahli: 1) Berijazah paling rendah S1/ D.IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan; 2) Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; 3) Setiap unsur penilaian dalam DP-3 sekurang- kurangnya bernilai baik dalam 1th terakhir. |
III/b | 150 | |||||
Muda | III/c | 200 | Rp 600.000 | |||
III/d | 300 | |||||
Madya | IV/a | 400 | Rp 850.000 | 60 tahun | Syarat pengangkatan perpindahan dari jabatan lain: 1) Memenuhi syarat pengangkatan pertama; 2) Memiliki pengalaman dalam kegiatan pelayanan fisioterapi paling singkat 2 tahun; 3) Berusia paling tinggi 5 tahun sebelum mencapai BUP dari jabatan terakhir. | |
IV/b | 550 | |||||
IV/c | 700 | |||||
Keterangan: Pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan pemberhentian dari jabatan mengikuti ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 |
Dokumen
# | Nama File | Ukuran | Download |
---|