Berita terkini

Bagaimana Kebijakan Kementerian Kesehatan

( words)

Berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 di Paragraf 1 tentang Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan pada Pasal 56 Ayat 1 dan Ayat 2 Yang berbunyi :


1. Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.


2. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sbeagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang idperinci per 1(satu) tahun berdasrkan prioritas Kebutuhan .






Lalu berdasrkan PP 11 Tahun 2017 Tentang Penysunan Kebutuhan yang ada di pasal 5 dari A yat 1 sampai dengan Ayat 5


1. Setiao Instansi Pemerintah wajib menyusun Kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja.


2. Penyusunan Kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5(lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasrkan prioritas kebutuhan


3. Penyusunan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendukung pencapaian tujuan Instansi Pemerintah


4. Penyusunan Kebutuhan PNS untuk Jangka Waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur bedasarkan rencana strategis Instansi Pemerintah .


5. Dalam rangka penyusunan kebutuhan PNS sebagaiman dimaksud pada ayat 4 mempertimbangkan dinamika/perkembangan organisasi Kementerian/Lembaga