Berita terkini

Pembahasan Rancangan Permenkes Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat

( words)

        Pada hari Kamis, 1 April 2021, telah dilaksanakan pertemuan Pembahasan Rancangan Permenkes Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas mengenai penyusunan rancangan petunjuk teknis jabatan fungsional perawat.

Pertemuan ini  dibuka oleh Kepala Pusat Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan, dan dilanjutkan penyampaian materi oleh Kepala Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional Kesehatan. Pada pertemuan ini dihadiri oleh Perwakilan PPNI, Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan, Setditjen Farmalkes, Tim Penyusun Juknis JF Perawat, Tim Penilai AK tingkat Pusat JF Perawat, serta Bidang Pengembangan JFK.

            Pada pertemuan ini membahas pasal-pasal dalam batang tubuh sebagai penjelasan dari Permenpan 35 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat antara lain terkait pangkat dan golongan bagi JF perawat yang diangkat pertama kali, akumulasi perolehan angka kredit bagi JF perawat dengan pendidikan ners atau ners dan S2. Selain itu, dibahas juga terkait pengembangan karir PNS yang dapat dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah.

Terdapat perbaikan dan penyesuaian tata bahasa dalam beberapa butir kegiatan yang dijelaskan pada petunjuk teknis Jabatan Fungsional Perawat. Selanjutnya, anak lampiran dalam petunjuk teknis Jabatan Fungsional Perawat, dibuat hanya untuk memfasilitasi dan memberikan contoh secara general, untuk spesifiknya dapat disesuaikan dengan instansi masing-masing. Terdapat perbaikan dan penyesuaian pada formulir bukti kegiatan yang telah tercantum dalam butir kegiatan.

            Setelah pertemuan ini diharapkan Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan sebagai unit pembina dan tim penyusun organisasi profesi memberikan masukan terhadap Draft Juknis JF Perawat, yang disampaikan kepada Puskatmutu selambatnya sesuai waktu yang telah disepakati. Tim penyusun organisasi profesi juga diperkenankan membuat tabel untuk mengidentifikasi perbedaan atau kedalaman butir kegiatan yang ada di beberapa jenjang jabatan. Puskatmutu SDMK akan memfasilitasi ke tahap berikutnya yaitu pengantar ke Hukormas PPSDM Kesehatan setelah mendapat masukan dari unit pembina dan Organisasi Profesi.


Arnia Dian Kusuma Devi, Rahayu Astuti, Kholifatun Islami

0 Comments

 

Login untuk berkomentar

Login dengan