Berita terkini

Rapat Penyusunan Materi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Apoteker, Asisten Apoteker, Sanitarian, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Nutrisionis dan Dietisien

( words)

Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan, Badan PPSDM Kesehatan menyelenggarakan Rapat Penyusunan Materi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Apoteker, Asisten Apoteker, Sanitarian, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Nutrisionis dan Dietisien. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 21 Agustus 2019 di Hotel Oakwood Suites, Jakarta Selatan.

Pertemuan dibuka oleh Kepala Pusat Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan drg. Diono Susilo, MPH dengan peserta pertemuan berasal dari unit pembina jabatan fungsional kesehatan di Kementerian Kesehatan (Sekretariat Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Direktorat Gizi Masyarakat, Direktorat Kesehatan Lingkungan, Direktorat Kesehatan Lingkungan, Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat), Pengurus Pusat Organisasi Profesi (PPPKMI, PAEI, PEKI, PERSAGI, HAKLI, IAI), Asosiasi Pendidikan Tinggi Kesehatan Lingkungan Indonesia (APTKLI), Perwakilan Pejabat Fungsional dari RSUD Pasar Rebo serta Puskatmutu.


Peretmuan diawali dengan Laporan Panitia yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional Kesehatan, dr. Jefri Thomas Alpha Edison, MKM.

Selanjutnya, Kepala Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional Kesehatan, dr. Jefri Thomas Alpha Edison, MKM menyampaikan materi tentang Penyusunan Materi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan, dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Dalam pertemuan ini tim penyusun masing-masing jabatan fungsional menyusun materi uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan untuk pengangkatan pertama, kenaikan jenjang jabatan dan dengan pendampingan dari tim teknis Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan.



Rencana tindak lanjut dalam pertemuan ini yaitu Unit Pembina, Organisasi Profesi, Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi dan Tim Penyusun Jabatan Fungsional Kesehatan :
a) Menyempurnakan materi uji (portofolio dan lisan) untuk masing-masing jenjang jabatan fungsional kesehatan,
b) Membentuk tim penyusun materi uji kompetensi teknis,
c) Melaksanakan seleksi tim penguji pusat berdasarkan surat Kepala Badan PPSDM Kesehatan tentang Penetapan tim penguji pusat,
d) Penyiapan sumber daya penyelenggaraan uji kompetensi termasuk anggaran,
e) Mengirimkan materi uji kompetensi portofolio dan lisan jabatan fungsional kesehatan melalui email pusat peningkatan mutu,
f) Internalisasi dengan unit pembina/ organisasi profesi/ tim penyusun jabatan fungsional/ asosiasi Institusi pendidikan tinggi dalam rangka Penyusunan Materi Uji Kompetensi
g) Mengirimkan materi uji kompetensi tulis dan praktik jabatan fungsional kesehatan melalui email pusat peningkatan mutu.

Menindaklanjuti pertemuan ini Pusat Peningkatan Mutu melakukan verifikasi dan validasi materi uji kompetensi portofolio, lisan, tulis dan praktikOrganisasi Profesi, Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi dan Tim PenyusunJabatan Fungsional Kesehatan:
a) Menyempurnakan materi uji (portofolio dan lisan) untuk masing-masing jenjang jabatan fungsional kesehatan,
b) Membentuk tim penyusun materi uji kompetensi teknis,
c) Melaksanakan seleksi tim penguji pusat berdasarkan surat Kepala Badan PPSDM Kesehatan tentang Penetapan timpenguji pusat,
d) Penyiapan sumber daya penyelenggaraan uji kompetensi termasukanggaran,
e) Mengirimkan materi uji kompetensi portofolio dan lisan jabatanfungsional kesehatan melalui email pusat peningkatan mutu,
f) Internalisasi dengan unit pembina/ organisasi profesi/ tim penyusun jabatan fungsional/ asosiasi Institusi pendidikan tinggi dalam rangka Penyusunan Materi Uji Kompetensi.
g) Mengirimkan materi uji kompetensi tulis dan praktik jabatan fungsional kesehatan melalui email pusat peningkatan mutu. Menindaklanjuti pertemuan ini Pusat Peningkatan Mutu melakukan verifikasi dan validasi materi uji kompetensi portofolio, lisan, tulis dan praktik.


Dengan terselenggaranya pertemuan ini diharapkan dapat tersusunnya Materi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Apoteker, Asisten Apoteker, Sanitarian, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Nutrisionis dan Dietisien.

0 Comments

 

Login untuk berkomentar

Login dengan