Berita terkini

Bagaimana kami dapat membantu Anda?

Berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 di Paragraf 1 tentang Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan pada Pasal 56 Ayat 1 dan Ayat 2 Yang berbunyi :1. Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.2. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sbeagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang idperinci per 1(satu) tahun berdasrkan prioritas Kebutuhan .Lalu berdasrkan PP 11 Tahun 2017 Tentang Penysunan Kebutuhan yang ada di pasal 5 dari A yat 1 sampai dengan Ayat 51. Setiao Instansi Pemerintah wajib menyusun Kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja.2. Penyusunan Kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5(lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasrkan prioritas kebutuhan3. Penyusunan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendukung pencapaian tujuan Instansi Pemerintah4. Penyusunan Kebutuhan PNS untuk Jangka Waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur bedasarkan rencana strategis Instansi Pemerintah .5. Dalam rangka penyusunan kebutuhan PNS sebagaiman dimaksud pada ayat 4 mempertimbangkan dinamika/perkembangan organisasi Kementerian/Lembaga
Dibagi atas 5 level , yaitu : 1. Level 1    Tingkat Memahami, mengerti Substansi    Pekerjaan Sederhana dengan pedoman/Panduan    Bimbingan Intensif2. Level 2    Menerapkan Sesuai Pedoman    Berdasrkan Pedoman/Panduan    Memerlukan Bimbingan3. Level 3    Menerapkan dengan Analisis    Tidak Memerlukan Bimbingan    Dapat Membimbing Orang Lain    Memecahkan Masalah Teknis Operasional4. Level 4    Mengevaluasi suatu proses pekerjaan    Mengembangankan teknik metode kerja    memberi arahan atau tanpa panduan5. Level 5    Mengkreasikan, mengembangankan, konsep, teori , kebijakan    Sebagai Sumber rujukan utama (mentor)
Sesuai dengan Undang-undang no 5. Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 69 ayat 1 "Pengembangan Karir PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah
Kegiatan-Kegiatan JF, Seperti : Administrator Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Pembimbing Kesehatan Kerja, Sanitarian dapat di lihat di permenpan masing-masing JF. Untuk permenepan sendiri ada di menu Sibangjangkri > Menu Jabfung > Pilih Jabfung (Administrator Kesehatan) > Regulasi > Permenpan
9 Tata Cara Penyusunan Formasi Antara lain : Inventarisasi Tugas PokokInventarisasi Nilai angka kredit untuk butir-butir kegiatanMenentukan Waktu Penyeleisaian Butir Kegiatan (WPK)Menentukan Volume beban kerja pada tahun yang di hitungMenghitung Waktu penyelesaian Volume (WPV) masing - masing kegiatan . WPV = WPK x VMenjumlahkan seluruh waktu penyelesaian volume kegiatan dalam 1 tahun Perhitungan Jumlah Formasi Jabatan Fungsional untuk setiap jenjang Jabatan Fungsional Kesehatan Penetuan Jumlah FormasiMenghitung Lowongan Formasi dihitung untuk jangka waktu 5 Tahun