- SOUNDING NASKAH AKADEMIK DAN MATRIKS BUTIR-BUTIR KEGIATAN SEPULUH JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN – Selengkapnya
- Pertemuan Koordinasi Pengelolaan Rekomendasi Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan Bersama Unit Pembina – Selengkapnya
- Pertemuan Penyusunan Dan Pembahasan Rancangan Kamus Kompetensi Teknis 11 Jabatan Fungsional Kesehatan – Selengkapnya
- Pertemuan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Uji Kompetensi 30 Jabatan Fungsional Kesehatan dan Percepatan Pengusulan Formasi JFK Melalui Aplikasi E-Formasi JFK – Selengkapnya
- Uji Coba Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kesmas, Sanitarian, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan – Selengkapnya
Bagaimana kami dapat membantu Anda?
Berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 di Paragraf 1 tentang Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan pada Pasal 56 Ayat 1 dan Ayat 2 Yang berbunyi :1. Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.2. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sbeagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang idperinci per 1(satu) tahun berdasrkan prioritas Kebutuhan .Lalu berdasrkan PP 11 Tahun 2017 Tentang Penysunan Kebutuhan yang ada di pasal 5 dari A yat 1 sampai dengan Ayat 51. Setiao Instansi Pemerintah wajib menyusun Kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja.2. Penyusunan Kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5(lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasrkan prioritas kebutuhan3. Penyusunan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendukung pencapaian tujuan Instansi Pemerintah4. Penyusunan Kebutuhan PNS untuk Jangka Waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur bedasarkan rencana strategis Instansi Pemerintah .5. Dalam rangka penyusunan kebutuhan PNS sebagaiman dimaksud pada ayat 4 mempertimbangkan dinamika/perkembangan organisasi Kementerian/Lembaga
Dibagi atas 5 level , yaitu : 1. Level 1 Tingkat Memahami, mengerti Substansi Pekerjaan Sederhana dengan pedoman/Panduan Bimbingan Intensif2. Level 2 Menerapkan Sesuai Pedoman Berdasrkan Pedoman/Panduan Memerlukan Bimbingan3. Level 3 Menerapkan dengan Analisis Tidak Memerlukan Bimbingan Dapat Membimbing Orang Lain Memecahkan Masalah Teknis Operasional4. Level 4 Mengevaluasi suatu proses pekerjaan Mengembangankan teknik metode kerja memberi arahan atau tanpa panduan5. Level 5 Mengkreasikan, mengembangankan, konsep, teori , kebijakan Sebagai Sumber rujukan utama (mentor)
Sesuai dengan Undang-undang no 5. Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 69 ayat 1 "Pengembangan Karir PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah
Kegiatan-Kegiatan JF, Seperti : Administrator Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Pembimbing Kesehatan Kerja, Sanitarian dapat di lihat di permenpan masing-masing JF. Untuk permenepan sendiri ada di menu Sibangjangkri > Menu Jabfung > Pilih Jabfung (Administrator Kesehatan) > Regulasi > Permenpan
9 Tata Cara Penyusunan Formasi Antara lain : Inventarisasi Tugas PokokInventarisasi Nilai angka kredit untuk butir-butir kegiatanMenentukan Waktu Penyeleisaian Butir Kegiatan (WPK)Menentukan Volume beban kerja pada tahun yang di hitungMenghitung Waktu penyelesaian Volume (WPV) masing - masing kegiatan . WPV = WPK x VMenjumlahkan seluruh waktu penyelesaian volume kegiatan dalam 1 tahun Perhitungan Jumlah Formasi Jabatan Fungsional untuk setiap jenjang Jabatan Fungsional Kesehatan Penetuan Jumlah FormasiMenghitung Lowongan Formasi dihitung untuk jangka waktu 5 Tahun