Berita terkini

Bagaimana kami dapat membantu Anda?

PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan di duduki berdasarkan keputusan pejabat yang berwenangPejatabat Pimpinan Tinggi, Administrator dan pegawai yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan Jabatan Fungsional yang akan di dudukiPNS yang masih menjaankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional yang telah mendapatkan Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggiPNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam waktu lima tahun sejak diangkat dalam jabatan / Pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi
Persyaratan Umum Inpassing (Keterampilan)BerijazahpalingrendahSLTAatausederajat/D-I (DiplomaSatu) /D-II (DiplomaDua)/ D-III (Diploma Tiga) atau setaraPangkatpalingrendahsesuaidenganpersyaratankepangkatandarijabatanyangakandidudukiMemiliki Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional Kesehatan yang akan diduduki paling sedikit 2(dua) tahunMengikuti dan lulus uji kompetensi (inpassing di bidang Jabatan Fungsional Kesehatan yang akan diduduki)Nilai Prestasi Kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2(dua) tahun terakhirUsia Paling tinggi 56 tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan FungsionalBagi Jabatan Fungsional asisten penata anestesi juga harus memiliki surat tanda registrasi Perawat Anestesi atau Penata AnestesiPersyaratan Umum Inpassing (Keahlian)Berijazah paling rendah S-1 (strata Satu)/ D-IV (Diploma Empat)/ S-2(Strata Dua) atau yang sederajatPangkat Paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangakatan dari jabatan yang akan didudukiMemiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang jabatan fungsional kesehatan yang akan didudik paling sedikit 2 tahunMengikuti dan lulus uji Kompetensi inpassing di bidang jabatan fungsional Kesehatan yang akan didudukiNilai Prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 tahun terakhirUsia paling tinggi adalah 56 tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional jenjang ahli pertama dan ahli muda dan 58 tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsinal Jenjang ahli madyaBagi Jabatan Fungsional penata anaestei harus memili surat Tanda Registrasi harus memiliki surat tanda registrasi perawat Anestesi dan Penata Anestesi
9 Tata Cara Penyusunan Formasi Antara lain : Inventarisasi Tugas PokokInventarisasi Nilai angka kredit untuk butir-butir kegiatanMenentukan Waktu Penyeleisaian Butir Kegiatan (WPK)Menentukan Volume beban kerja pada tahun yang di hitungMenghitung Waktu penyelesaian Volume (WPV) masing - masing kegiatan . WPV = WPK x VMenjumlahkan seluruh waktu penyelesaian volume kegiatan dalam 1 tahun Perhitungan Jumlah Formasi Jabatan Fungsional untuk setiap jenjang Jabatan Fungsional Kesehatan Penetuan Jumlah FormasiMenghitung Lowongan Formasi dihitung untuk jangka waktu 5 Tahun 
   Perbedaan Antara alih fungsi Jabatan Fungsional dengan InpassingAlih jabatan :Pangkat, Golongan , sama jenjang jabatan ditetapkan Jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka KreditBerasal dari Jabatan LainJumlah Angka Kredit ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka KreditInpassing :  Pangkat, Golongan , Jenjang sama dengan sebelumnya Berasal bukan dari Pejabatan Fungsional/JabfungMemperoleh Angka Kredit berdasarkan kualifikasi pendidikan , Golongan Ruang dan Masa Kepangkatan   
E-UKOM merupakan inovasi dalam uji kompetensi yang awalnya bersifat manual menjadi elektronik dengan tujuan :Mempercepat proses administrasi penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional KesehatanMembuat perencanaan Jadwal Ukom,Melakukan Penyusunan Proposal,Melakukan Penerbitan Kartu UjianMelakukan pembuatan BAPMembuat Nomor Sertifikat sertaMenghasilkan data dalam rangka monitoring dan Evaluasi