Berita terkini

Pertemuan Penyusunan Revisi PMK 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan

( words)

Telah dilaksanakan Pertemuan Penyusunan Revisi PMK 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan, yang dilaksanakan pada Hari Kamis, 10 September 2020 di Hotel Sheraton Jakarta secara offline dan secara online melalui zoom meeting.


Acara dibuka oleh Kepala Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan, drg. Diono Susilo, MPH dan acara dipimpin oleh Kepala Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional Kesehatan dr. Jefri Thomas AES, MKM. Rangkaian acara meliputi pemaparan materi oleh Kepala Bidang Pengembangan JFK yang dimoderatori oleh Kepala Sub Bidang Pengembangan JFK II dilanjutkan dengan pembahasan setiap bab draft rancangan permenkes tersebut.

Pertemuan ini dilaksanakan  dalam rangka penyusunan revisi PMK 18 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi JFK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 bahwa instansi pembina JF memiliki 19 tugas, yang salah satunya adalah menyelenggarakan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan.

Latar belakang revisi PMK 18 tahun 2017 ini meliputi uji kompetensi untuk beberapa metode pengangkatan, peserta uji untuk semua jenis JFK, materi uji disesuaikan dengan kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural, penyelenggara uji disesuaikan tugas dan kewenangannya, penambahan metode uji, penyesuian rekomendasi penyelenggaraan uji menjadi akreditasi penyelenggaraan uji dan lain lain. Perubahan ini dalam rangka penyesuaian dengan dinamika regulasi terbaru.


Pertemuan diihadiri secara langsung oleh peserta yang berasal dari Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan NAPZA, Direktorat Kesehatan Lingkungan, Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Direktorat P2PTVZ, Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer, Biro Hukor Kemenkes, RS Fatmawati, RS Persahabatan, RS Jantung dan Pembuluh Darah, RSAB Harapan Kita, serta RSUP Sitanala dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus COVID-19.


Sebanyak lebih dari 80 orang hadir secara online yang berasal dari berbagai macam instansi yakni PADK, Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga, Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Direktorat Gizi Masyarakat, Direktorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan, Sekretariat Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Biro Kepegawaian, Pusat Pelatihan BPPSDMK, Hukormas PPSDMK, BBPK Jakarta, Dinas Kesehatan Prov. DKI Jakarta, Dinkes Prov. Bali, Dinkes Prov. Jabar,Dinkes Prov. Sulteng, Dinkes Prov. Maluku, Dinkes Prov. Papua Barat, Dinkes Kota Depok, Dinkes Kota Tasikmalaya, Dinkes Kab. Kotamobagu, Dinkes Kab. Maluku Tengah, Dinkes Kab. Garut, Dinkes. Kab. Maluku Tenggara, Dinkes Kab Buleleng Bali,  RS Sardjito, RS Cipto Mangunkusumo, RS Paru Sidawangi Jabar, RSUP Sitanala, RSUP Adam Malik, IBS RSUD dr. Ishak Umarella Prov. Maluku, RSUP PROF Dr.R.D Kandou manado, serta Perkumpulan Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PORMIKI).

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Puskatmutu menindaklanjuti masukan dari peserta untuk menyempurnakan draft revisi PMK 18 tahun 2017 untuk kemudian dapat diproses selanjutnya untuk disampaikan ke Hukormas PPSDMK.



0 Comments

 

Login untuk berkomentar

Login dengan