Berita terkini

Rapat Koordinasi Pengelolaan Jabatan Fungsional melibatkan Organisasi Profesi Kesehatan

( words)

      Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional Kesehatan menyelenggarakan Kegiatan dalam rangka Rapat Koordinasi PengelolaanJabatan Fungsional melibatkan Organisasi Profesi Kesehatan pada Hari Kamistanggal 2 Mei 2019 di Hotel Harris FX Sudirman, Jakarta Selatan.


Pertemuan dihadiri oleh perwakilan dari OrganisasiProfesi Kesehatan yang terdiri dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI);Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI); Ikatan Bidan Indonesia (IBI);Ikatan Apoteker Indonesia (IAI); Persatuan Farmasi Indonesia (PAFI); HimpunanAhli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI); Perhimpunan Entomologi KesehatanIndonesia (PEKI); Pembimbing Kesehatan Kerja Indonesia (PAKKI); AhliEpidemiolog Indonesia (PAEI); Perkumpulan Promotor dan Pendidik KesehatanMasyarakat Indonesia (PPPKMI); Administrator Kesehatan Indonesia; PersatuanGizi Indonesia (PERSAGI); Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI); Ikatan TerapisWicara Indonesia (IKATWI); Ikatan Okupasi Terapi Indonesia (IOTI); HimpunanAkupunktur Terapis Indonesia (HAKTI); Perkumpulan Terapis Gigi dan MulutIndonesia (PTGMI); Ikatan Penata Anastesi Indonesia (IPAI); Perkumpulan ProfesiPerekam Medis dan Informasi Kesehatan (PORMIKI); Perkumpulan Ahli TeknisiKardiovaskuler Indonesia (PATKI); Ikatan Refraksionis Optisien Indonesia(IROPIN); Perkumpulan Teknisi Gigi Indonesia (PTGI); Perkumpulan AudiologisIndonesia (PERAUDI); Ikatan Teknisi Transfusi Darah Indonesia (ITTDI); IkatanElektromedis Indonesia (IKATEMI); Persatuan Radiografer Indonesia (PARI);Ikatan Ortetis Prostetis Indonesia (IOPI); Persatuan Ahli TeknologiLaboratorium Medik Indonesia (PATELKI); dan Ikatan Ahli Kesehatan MasyarakatIndonesia (IAKMI).


 

Pertemuan diawali dengan Pembukaan oleh Kepala BidangPengembangan Jabatan Fungsional Kesehatan, Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatandr. Jefri Thomas Alpha Edison, MKM,dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang Perkembangan Pengelolaan Jabatan FungsionalKesehatan, Progress Revisi PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Progress Penyusunan Petunjuk Teknis dan Progress Penyusunan Kamus KompetensiTeknis, kemudian penyampaian materi tentang Rancangan Tata Hubungan Kerja antara InstansiPembina Jabatan Fungsional Kesehatan (Kementerian Kesehatan) dengan OrganisasiProfesi Kesehatan disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional Kesehatan II, Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan Deri Pinesti, SKM, MKM yang dilanjutkan dengan diskusi dantanya jawab.


Tujuan pertemuan ini adalah adalah tersosialisasikannya progress revisi PermenPAN, petunjuk teknis dan kamus kompetensiteknis, adanya komitmen organisasi profesi dalam percepatan revisi regulasijabatan fungsional kesehatan dan menyusun rancangan tata hubungan kerja antaraorganisasi profesi dengan instansi Pembina.


        Progress Revisi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara terdiri dari 3(tiga) tahapan yaitu : tahap Penyusunan Naskah Akademik dan Matriks Butir-ButirKegiatan, yaitu Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan (AhliTeknologi Laboratorium Medik), Psikolog Klinis dan Terapis Wicara; tahappersiapan ekspose naskah akademik dan matriks butir kegiatan serta persiapanuji beban kerja, yaitu Jabatan Fungsional Dokter Gigi, Fisioterapis, Teknisi Transfusi Darah, Ortotis Prostetis, Administrator Kesehatan, Teknisi Gigi,Radiografer, Perekam Medis, Teknisi Elektromedis dan Pembimbing Kesehatan Kerja;dan tahap Pembahasan Rancangan PermenPAN, yaitu Jabatan Fungsional Perawat,Terapis Gigi dan Mulut, Entomolog Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Bidan,Apoteker, Asisten Apoteker, Sanitarian dan Penyuluh Kesehatan Masyarakat.

Progress Penyusunan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Kesehatan yang telah berproses dalam penyusunanpetunjuk teknis yaitu Jabatan Fungsional Penata Anestesi, Asisten PenataAnestesi, Perawat dan Terapis Gigi dan Mulut.

Progress Penyusunan KamusKompetensi Teknis terdiri dari 3 (tiga), yaitu : Jabatan Fungsional yang belummenyusun Kamus Kompetensi Teknis yaitu Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatandan Epidemiolog Kesehatan; Jabatan Fungsional yang pernah menyusun KamusKompetensi Teknis yaitu Jabatan Fungsional Bidan, Sanitarian, PenyuluhKesehatan Masyarakat, Apoteker, Asisten Apoteker, Teknisi Gigi, Nutrisionis,Fisioterapis dan Pranata Laboratorium Kesehatan (Ahli Teknologi Laboratorium Medik); serta JabatanFungsional yang sudah menyusun Kamus Kompetensi Teknis dan menunggu validasiMenPAN yaitu Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Perekam Medis.

Tata Hubungan Kerja berdasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 1990.Perlunya Penyusunan Tata Hubungan Kerja dikarenakan belum terdapat regulasimengenai Tata Hubungan Kerja antara Instansi Pembina Jabatan FungsionalKesehatan dengan Organisasi Profesi Kesehatan, terjadi tumpang tindih kegiatanantara Instansi Pembina dan Organisasi Profesi sehingga membuat kegiatan yangdilakukan menjadi tidak efektif dan efisien.

Penyusunan Tata Hubungan Kerjaantara Instansi Pembina Jabatan Fungsional Kesehatan dengan Organisasi ProfesiKesehatan diharapkan dapat memberikan kejelasan fungsi dan peran masing-masing dalam upaya mewujudkan pengelolaan jabatan fungsional yang terstandar. Tata Hubungan Kerja antara Kementrian Kesehatan (Instansi Pembina) dengan OrganisasiProfesi Kesehatan merupakan hal yang dinamis yang perlu terus disesuaikandengan situasi dan kondisi serta kebutuhan dan perkembangan organisasi, namunyang terpenting adalah komitmen yang tinggi dari berbagai pihak dalam penerapanpelaksanaannya sesuai dengan peran masing-masing.


Dengan terselenggaranya pertemuan ini diharapkan adanya persamaan persepsi dalam menyusun revisi PermenPAN, petunjuk teknis dan kamus kompetensi teknis, adanya komitmen organisasi profesi dalam percepatan revisiregulasi jabatan fungsional kesehatan, dan tersusunnya rancangan hubungan kerjaantara Organisasi Profesi dan Instansi Pembina.

 

 

0 Comments

 

Login untuk berkomentar

Login dengan