Berita terkini

Rapat Koordinasi Kalimantan Dan Sulawesi

( words)

Pusat Peningkatan Mutu, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Jabatan Fungsional Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Prov/Kab/Kota, BKD Prov, RSUD Prov/Kab/Kota wilayah pulau Kalimantan dan Sulawesi. Tujuan pertemuan adalah diseminasi informasi regulasi jabfung kesehatan terbaru, mekanisme terkait pengelolaan jabfungkes meliputi: perhitungan formasi, tata laksana inpassing, penyelenggaraan uji kompetensi, simulasi perhitungan formasi jabfungkes, simulasi aplikasi e-UKOM dan desk usulan formasi, inpassing, dan uji kompetensi. Pelaksanaan kegiatan ini selama dua hari yaitu pada hari Senin, Selasa tanggal 2 dan 3 September 2019 di Auditorium dr.Herman Susilo, MPH, Badan PPSDM Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan.



Pertemuan dibuka oleh Kepala Pusat Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan drg.Diono Susilo, MPH dengan peserta pertemuan sebanyak 190 orang berasal dari unit pembina JFK di Kementerian Kesehatan, pengelola jabfung kes dari : Dinas Kesehatan Prov/Kab/Kota ,RSUD, RS Jiwa se Kalimantan dan Sulawesi. Pertemuan diawali dengan Laporan Panitia yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional Kesehatan, dr. Jefri Thomas Alpha Edison, MKM, dilanjutkan dengan sambutan oleh  Kepala Pusat Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan drg.Diono Susilo, MPH. Dalam sambutannya Pak Kapus menjelaskan bahwa Pengelolaan jabatan fungsional kesehatan adalah tugas kita bersama. Pencapaian maupun permasalahan dalam pengelolaan jabatan fungsional kesehatan khususnya terkait uji kompetensi, inpassing nasional, dan penyusunan formasi jabatan fungsional akan dibahas dalam pertemuan ini sebagai bahan evaluasi untuk dijadikan dasar pereencanaan pengelolaannya di tahun-tahun mendatang.


Selanjutnya, Kepala Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional Kesehatan, dr. Jefri Thomas Alpha Edison, MKM menyampaikan materi tentang Pengelolaan Jabatan Fungsional Kesehatan dan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Diskusi Tanya jawab kali ini menggunakan aplikasi Pigeonhole yang dapat menjadi alat interaksi antar peserta pertemuan dan dengan Narasumber. 


            Pada hari kedua dilaksanakan bimbingan terkait tata cara perhitungan formasi berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2017 menggunakan aplikasi excel yang dapat diakses melalui website sistem informasi pengembangan jabatan fungsional republik indonesi yaitu sibangjangkri.kemkes.go.id, selain hal tersebut juga dilakukan pengelolan E-UKOM dan desk terkait usulan formasi, inpassing, dan uji kompetensi, diskusi terkait pertanyaan pertanyaan yang masuk melalui aplikasi Pigeonhole, serta diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara Pertemuan (BAP).

        



        Rencana Tindak Lanjut dalam pertemuan ini yaitu melakukan identifikasi permasalahan masing-masingjabatn fungsional kesehatan, melaksanakan koordinasi dengan instansi pembina jabatan fungsional kesehatan, merencanakan dan membentuk tim penyusun formasi (untuk setiap jenjang dan peta jabatan), melakukan perencanaan kebutuhan sesuai analisis jabatan dan analisis beban kerja, merencanakan usulan inpassing, merencanakan uji kompetensi, merencanakan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dari dan dalam jabatan fungsional kesehatan, merencanakan peningkatan kualifikasi jabatan fungsional kesehatan melalui tubel/ibel sesuai kebutuhan organisasi, serta merencanakan dan menyelenggrakan pengembangan kompetensi melalui diklat/kursus/praktik kerja/seminar/penataran.




Dengan terselenggranya pertemuan ini diharapkan adanya persamaan persepsi, kesepakatan dan dukungan dalam perbaikan pengelolaan jabatan fungsional kesehatan khususnya terkait penyusunan formasi jabatan fungsional kesehatan, inpassing nasional dan penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan. 


1 Comments

User Profile

iqba_lee Posted on 24, Oct 2019

Komentar ini menunggu persetujuan dari Administrator

 

Login untuk berkomentar

Login dengan