Berita terkini

RAPAT KOORDINASI PENGELOLAAN DAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN (UNT PEMBINA)

( words)

Bertempat di Harris Suites FX Sudirman, pada Jumat tanggal 27 September 2019 Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan menyelenggarakan pertemuan terkait Koordinasi Pengelolaan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Kesehatan yang mengundang Unit Pembina Jabatan Fungsional Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Tujuan diadakannya pertemuan ini adalah dalam rangka mengevaluasi pengelolaan jabatan fungsional kesehatan untuk memperkuat peran dan komitmen Unit Pembina Jabatan Fungsional Kesehatan. Agenda lainnya dalam pertemuan ini yaitu melaksanakan koordinasi penilaian pembinaan jabatan fungsional sebagai rangkaian dari kegiatan pemberian Anugerah ASN 2019 oleh Kementerian PANRB. Peserta pertemuan yang hadir yaitu perwakilan dari Pusat Pelatihan SDMK Badan PPSDMK, Biro Kepegawaian Kemenkes RI, Sekretariat Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga, Pusat Analisis Determinan Kesehatan, Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer, Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan, Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Kesehatan, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik, Direktorat Kesehatan Lingkungan.



Acara dibuka oleh Kepala Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan, drg. Diono Susilo, MPH. Beliau menyampaikan bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan jabatan fungsional kesehatan maka dipandang perlu penguatan peran dan komitmen unit pembina Jabatan Fungsional Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu peraturan perundangan yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing yang dalam hal ini Unit Pembina Jabatan Fungsional Kesehatan memiliki peran krusial dalam kelancaran proses/tahapan pelaksanaan inpassing. Inpassing merupakan proses pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu. Aturan terkait tugas dan fungsi Unit Pembina yang tertuang dalam peraturan ini yaitu terkait dengan pemberian rekomendasi usulan formasi, pemberian rekomendasi akreditasi, dan pemberian rekomendasi hasil uji kompetensi inpassing jabatan fungsional kesehatan.



Dalam kegiatan rakor ini, Kepala Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional Kesehatan menyampaikan kepada perwakilan dari Unit Pembina Jabatan Fungsional Kesehatan bahwa saat ini Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan sedang mengembangkan sistem aplikasi e-formasi dan e-inpassing. Tujuan dibentuknya aplikasi ini adalah untuk mempermudah instansi pemerintah baik di pusat dan di daerah dalam rangka perhitungan formasi jabatan fungsional kesehatan sebagai salah satu syarat inpassing yang berpedoman pada Permenkes 43 tahun 2017 tentang penyusunan formasi jabatan fungsional kesehatan serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi proses inpassing jabatan fungsional kesehatan.



Pada akhir pertemuan, dilaksanakan penandatanganan BAP sebagai bentuk kesepakatan antara Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan dan Unit Pembina Jabatan Fungsional Kesehatan untuk mensukseskan program pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui mekanisme Penyesuaian/Inpassing.

0 Comments

 

Login untuk berkomentar

Login dengan